Latest Article Get our latest posts by subscribing this site
Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Monday, 20 January 2014

Dialog Santri Aswaja VS Ustad Wahhabi Seputar Maulid


Artikel ini merupakan kesimpulan dialog yang terjadi antara saya dan wahhabi di FB. Untuk lebih jelasnya silahkan meluncur ke https://www.facebook.com/photo.php?fbid=581588978582332&set=a.220113224729911.53311.100001937041345&type=1&comment_id=1550179&offset=0&total_comments=243&ref=notif&notif_t=photo_comment

Berikut kesimpulan dialog tersebut:

Pada awalnya Fatima Az-Zahra menulis sebuah status yang subtansinya menyatakan perayaan ulang tahun dan maulid nabi tidak boleh dilakukan, sebab tasyabuh bil kufar. 

Pernyataan tersebut bertentangan dengan fatwa ulama wahhabi, Qois Mubarok, Pembesar ulama wahhabi ini membolehkan perayaan ulang tahun.  

Menanggapi realitas tersebut, para member wahhabi kebakaran jenggot hingga ada yang mengklaim bahwa dalam hal ini, Qois Mubarok tidak mengikuti Rosul. Silahkan cek screen shotnya http://goleksuwargo.blogspot.com/.../member-wahhabi...

Namun ada di antara mereka yang masih mengakui fawa tersebut dengan mengatakan bahwa fatwa Qois Mubarok tidak sama dengan keyakinan Aswaja. Kata Abdul Kadir Sebab: Qois mubarok memperbolehkan ihtifal, jika tidak diyakini bahwa hal itu merupakan syiar islam.

Tanggapan saya:

Pada awalnya kami semua mengatakan Maulid bukan suatu keharusan. Pernyataan simpel tersebut, tidak sanggup dipahami oleh otak kerdil Abdul kadir, makanya dia bertanya: pada awalnya itu kapan?

Tanggapan saya: 

Jelas sudah anda kagak bisa memahami bahsa ilmiyah yang digunakan oleh para ilmuwan.  Saya kasih tau anda bahwa pernyataan “pada awalnya” tidak selalu mengarah pada waktu. Dalam pembahasa suatu masalah, istilah “pada awalnya” menunjukan awal pembahasan.

Jadi maksud “pada awalnya”  adalah  pada awal (pembahasan-red) kami meyakini bahwa maulid bukan sebuah keharusan. Sekalipun bukan keharusan namun, ia boleh dilaksanakan. Itu maksud istilah “pada awalnya” yang saya gunakan.

Bukan kah ini sesuai dengan fatwa Qois Mubarok? Jadi mana letak penipuan saya? Mana letak mbuletnya? mana letak esensi kalimat yang saya potong? 

Seharusnya penjelsan di atas sudah bisa mengahiri dialog ini dengan hasil kesepakatn bahwa ihtifal boleh dilaksanakan selama tidak diyakini sebagai syiar islam. Akan tetapi ada wahhabi lain yang datang dan mengatakan bahwa pernyataan saya adalah dusta. 

Fizar Qowi berkata: -ini pernyataan dusta,, apakah benar ritual maulid bukan sebuah keharusan,,,,para ember aswaja (NU) benar2 galau dalam memhami perbuatan ini,,!! Kalau bukan sebuah keharusan kenapa ada yang meluruskan,, seperti cacing kepnasan,,,!!

Tanggapan saya:

Makanya kalo mau komen baca dulu komen-komen di atasnya.  Mengapa ada yang meluruskan? Sebab titel yang diberikan oleh wahhabi sangat angker, yaitu bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat. Karenanya kami harus meluruskan titel salah wahhabi tersebut.

Di atas sonoh saya sudah jelaskan masalah itu. Apa perlu saya copas lagi? Ok saya copasin lagi dah. Berikut penjelasan saya pada Abdul Kadir.

Pak Abdul Kadir: makanya kalo ada orang yang ngasih penjelasan didenger. Jangan hanya minta didenger. Pada awalnya kami semua mengatakan Maulid bukan suatu keharusan. Pahami ini. 

Adapun mengapa ada yang mengatakan wajib, sebab maulid diisi dengan kegiatan2 yang diperintah oleh agama, seperti, mendengarkan bacaan ayat2 suci alquran, pengajian, membaca sholawat, sedekah dan bahkan ada menyantuni anak yatim. Bukankah semua itu perintah agama pak kadir? 

Dilihat dari segi ini berarti maulid memiliki fungsi sebagai wasilah untuk mengamalkan perintah agama. Telah maklum, hukum wasilah sama dengan hukum yang diwasilahi.  Karena maulid merupakan salah satu wasilah untuk melaksanakan perintah agama, maka hukumnya diikutkan pada perintah tersebut. 


Dalam maulid ada Pengajian. Berarti saat merayakan maulid, kita menuntut ilmu. Saya mau tanya kepada wahhabi, dalam wahhabi mrnuntut ilmu wajib atau bid'ah?


Sunday, 19 January 2014

Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Hari Ulang Tahun



Merayakan ulang tahun atau yang juga disebut dengan maulid/milad menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan oleh wahhabi. Menurut wahhabi, umat islam tidak boleh merayakan hari ulang tahun karena menyerupai orang nasrani. Begitu kata member wahhabi.

Namun ternyata ulama wahhabi bernama Qois Mubarok mengeluarkan fatwa bolehnya merayakan ulang tahun. Fatwa pembesar ulama Saudi tersebut dirilis oleh situs www.almnatiq.net.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca dalam artikel saya berjudul Bolehkah Merayakan Hari Ulang Tahun? Atau klik link ini http://goleksuwargo.blogspot.com/2014/01/bolehkah-merayakan-hari-ulang-tahun.html

Alih-alih menyadari kekeliruannya, para member wahhabi malah justru menyalahkan ulama mereka sendiri. Mereka mengatakan: “Kami hanya mengikuti al-quran dan hadits. Kami tidak mengikuti fatwa ulama yang tidak sejalan dengan keduanya.”

Pernyataan wahhabi tersebut memberi kepahaman bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Qois Mubarok tidak berdasarkan quran dan hadits dengan kata lain ia tidak mengikuti keduanya dalam mengeluarkan fatwa.

Saya mencoba menanyakan hal tersebut kepada wahhabi. Akan tetapi mereka tidak langsung menjawabnya dan malah muter-muter laiknya odong-odong. Hingga ahirnya mereka tidak memiliki jalan lagi untuk muter-muter dan mengatakan bahwa dalam masalah ini, Qois Mubarok tidak mengikuti Rosululloh SAW.


Tanggapan saya:

Sebenarnya perintah merayakan hari ulang tahun tersirat dalam al-quran dan hadits. Dalam surat Maryam:15, dengan shorih Alloh mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi Yahya.
وَسَلَامٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا
Artinya: “Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.”

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa suatu hari Rosululloh SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Beliau menjawab sebab pada hari senin aku dilahirkan.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلِيَّ فِيهِ»

Artinya: Dari Qotadah, dia berkata: “Rosululloh SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Maka beliau menjawab: “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu (pula) wahyu diturunkan atas ku.” Refrensi: Hilyatul Auliya’ 9/51, Musnad Ahmad 5/335 (Hadits ke 22594), Musnad Abi Dawud 1/515 (Hadits ke 636), Dalail Nubuwah 1/70.

Wajhul istinbat:

Dalam surat Maryam : 15, dijelaskan bahwa Alloh mengucapkan doa selamat atas kelahiran Nabi Yahya. Terekamnya ucapan tersebut mengisaratkan adanya esensi penting pada kelahiran manusia. Karenanya memperingati hari kelahiran juga memiliki esensi penting dalam islam.

Bukti bahwa memperingati hari kelahiran memiliki esensi penting adalah puasa hari senin yang dilakukan oleh Rosululloh SAW yang mana tujuan beliau berpuasa pada hari tersebut adalah karena pada hari itu beliau dilahirkan.

Ini merupakan penjelasan shorih (jelas) dari Rosululloh bahwa memperingati hari kelahiran sangatlah penting sehingga beliau berpuasa pada hari tersebut. Seandainya memperingati hari kelahiran tidak penting dan bukan perintah agama, niscaya Rosululloh SAW tidak akan berpuasa pada hari senin.

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Mungkin ada wahhabi yang bertanya: Jika demikian lalu apa hukum merayakan maulid Nabi?

Jawaban saya:

Berbicara soal hukum pertama-tama kita harus tahu apa saja yang menjadi sumber hukum.  Menurut ulama ushul fiqh, sumber hukum islam ada empat; Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Ketika kita menghadapi suatu persoalan dan kita ingin mengetahui hukumnya, maka pertama-tama kita meski meruju’ pada Al-Quran. Jika kita tidak menemukan jawabannya, maka kita meruju’ pada Hadits. Jika masih tidak menemukan jawabannya, maka kita beralih ke ijma’. Dan jika kita tidak menemukan jawabannya dalam ijma’ maka kita diperbolehkan menggunakan qiyas.

Untuk mengetahui hukum merayakan hari kelahiran sebagaimana yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang-orang saat ini, kita juga harus melakukan hal itu. Oleh karena kita tidak menemukan jawabannya dalam Al-Quran, Hadits dan ijma’, maka kita boleh beralih pada sumber hukum islam lainnya, yakni Qiyash.

Qiyas secara sederhana berarti menyamakan hukum kasus baru dengan hukum kasus lama. Merayakan maulid nabi yang ada sekarang lengkap dengan segala kegiatannya adalah kasus baru yang belum diketahui hukumnya. Sedangkan puasa hari senin merupakan kasus lama yang telah diketahui hukumnya.

Tujuan dari maulid nabi adalah merayakan hari kelahiran nabi. Demikian pula puasa pada hari senin. Tujuan Nabi berpuasa pada hari itu adalah untuk memperingati hari kelahiran beliau.

Oleh karena perayaan maulid nabi dan puasa hari senin memiliki kesamaan dalam tujuan, maka hukum maulid nabi disamakan dengan hukum puasa pada hari senin. Karenanya dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk lagi saya katakana bahwa hukum merayakan maulid nabi adalah sunah berdasarkan dalil Qiyas. Hukum tersebut juga berlaku pada perayaan hari kelahiran selain kelahiran Nabi Muhammad SAW. Wallohu a’lam


Jika wahhabi menolak penjelasan kita dan tetep bersikukuh mengatakan maulid nabi dan perayaan ulang tahun sebagai perbuatan yang bid’ah dan tasyabuh bil kufar, maka kita ajukan pertanyaan kepada mereka: “Apakah Rosululloh SAW telah melakukan bid’ah dan telah meniru orang kafir karena beliau merayakan hari kelahiran beliau? Jawab wahai wahhabiyuun!!!!”

Tuesday, 5 November 2013

Mengirim Pahala Bacaan Qur'an Kepada Mayyit



Dalam hayalan member Wahhabi, pahala bacaan qur’an yang dikirimkan kepada mayyit tidak sampai. Mereka menganggap hal tersebut adalah amalan bid’ah dholalah. Dalam sebuah blog, seorang member wahhabi menulis artikel tentang transfer pahala bacaan qur’an kepada mayyit. Dalam artikel itu ia menukil ucapan Utsaimin, sebagaiberikut:

“Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal.” Terang Utsaimin.

Selanjutnya Utsaimin mengatakan bahwa pengiriman tersebut adalah termasuk amalan batil.
“Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.” Tegasnya. http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/sampaikah-kiriman-hadiah-pahala-bacaan.html

Tanggapan:

Berulang kali kita katakan kepada mereka bahwa ini merupakan masalah khilafiyah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Taimiyah dalam kitab Fatawinya. Artinya, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan. 

Untuk masalah khilafiyah seperti ini, menurut Utsaimin, tidak boleh saling membid’ahkan. Artinya, kita bebas memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat scan kitabnya di blog saya http://goleksuwargo.blogspot.com/2013/08/mengirim-pahala-bacaan-quran.html

Namun tampaknya para member wahhabi terlalu keras kepala kalau tidak boleh dikatakan TOLOL. Kontan, penjelasan kita mereka tolak. Tidak hanya menolak, mereka juga menuduh kita tengah mempertahankan bid’ah. 

Al-hamdulillah, ulama wahhabi bernama Sholih Bin Abdir Rohman Al-AThrom mengakui akan sampainya hadiah bacaan qur’an kepada mayyit. Bahkan ia menegaskan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang rojih menurut mayoritas ulama. 

Dalam kitab Al-Asilah Wal Ajwabah Fil Aqidah hal. 76 soal ke 70, tertera tanya jawab sebagai berikut:

س70/ هل يجوز إهداء تلاوة القرآن إلى الميت؟
 الجواب: قراءة القرآن أو شيء منه وإهداء ثوابه لحي أو ميت يصل إلى المهدى إليه عند كثير من العلماء وهو الراجح إن شاء الله
Artinya:
Soal ke 70, apakah hadiah bacaan Qur’an kepada mayyit diperbolehkan?

Jawab: Bacaan Qur’an atau sesuatu dari Qur’an dan menghadiahkan pahalanya untuk orang hidup atau orang mati maka sampai kepada orang yang menerima hadiah menurut mayoritas ulama. Pendapat ini merupakan pendapat yang rojih (Unggul) Insya Alloh.

Dalam kitab Al-Masail Wal Ajwabah 1/132 dijelaskan sebagai berikut:

وأما السؤال عن القرآن إذا قرأه الأحياء للأموات فأهدوه إليهم هل يصل ثوابه سواء كان بعيدًا أو قريبًا؟
الجواب: إن العبادات المالية كالصدقة تصل إلى الميت باتفاق الأئمة؛ لأنه تدخلها النيابة بالاتفاق، وأما العبادات البدنية كالصلاة والصيام والقراءة ففيها قولان للعلماء: أحدهما: يصل ثوابها للميت، وهذا مذهب أحمد بن حنبل وأصحابه، وهو الذي ذكره الحنفية مذهبًا لأبي حنيفة، واختاره طائفة من أصحاب مالك والشافعي، وقد ثبت في الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من مات وعليه صيام صام عنه وليه» فجعل الصيام يقبل النيابة. ومنهم من قال: إنه لا يصل، وهو المشهور من مذهب مالك والشافعي.

Artinya: Mengenai pertanyaan tentang Qur’an, apabila orang yang hidup membaca Qur’an untuk untuk orang mati kemudian menghadiahkan bacaannya kepada mayyit, apakah pahalanya sampai, baik jauh ataupun dekat?

Ibn Taimiyah menjawab:

Sesungguhnya ibadah berupa harta seperti shodaqoh sampai kepada mayyit menurut kesepakatan para imam. Adapun ibadah badaniyah seperti sholat, puasa dan membaca qur’an maka dalam masalah ini ada dua pendapat. Pertama, mengatakan pahalanya samapai. Kedua mengatakan pahalanya tidak sampai.

Selanjutnya bagaimana kita menyingkapi masalah khilafiyah? Mari kita simak jawaban Utsaimi dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin Alal Kafi Libni Qudamah 1/377. Katanya: amalan yang menjadi khilafiyah tidaklah disebut sebagai bid’ah.

أما ما اختلف فيه علماء السنة فإننا لا نقول بدعة وإلا كان كل مسألة فيها خلاف يكون المخالف فيها مبتدعا ( تعليقات ابن عثيمين علي الكافي لابن قدامة ج 1 ص 377 )
Artinya: “Adapun sesuatu yang diperselisihkan oleh ulama sunah maka kami tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Jika tidak begitu maka setiap masalah yang didalamnya terdapat perbedaan, berarti orang yang menentang adalah pembuat bid’ah.”

Melihat fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa masalah pengiriman bacaan qur’an ke mayyit, apakah sampai ataukah tidak? Ini adalah masalah khilafiyah. Ada yang mengatakan sampai dan ada yang mengatakan tidak. Kita bebas memilih salah satu dari keduanya.

Untuk masalah khilafiyah seperti ini, kata Utsaimin, tidak boleh saling membid’ahkan. Namun anehnya malah justru Utsaimin sendiri yang membid’ahkan pengiriman pahala bacaan kepada mayyit. Padahal ini masalah khilafiyah. Ulama kok plin-plan. :D


Sunday, 1 September 2013

Sholawat Bid’ah Fersi Wahhabi


Jika anda membaca sholawat badar, nariyah, al-fatih, munjiyat dan lain-lain, maka anda akan disebut sebagai ahli bid’ah yang sesat sebab redaksi sholawat yang kita baca tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Namun demikian, sebenarnya kita dan wahhabi sama-sama meyakini bahwa membaca sholawat adalah sunah. Perbedaannya adalah dalam hal merakit redaksi sholawat.

Jadi titik masalah yang saya bahas dalam not ini adalah, bolehkah kita merakit redaksi sholawat? Kepada wahhabi, saya minta untuk memehami titik masalah ini agar kalian tidak mengalihkan pembahasan. Bolehkah kita merakit redaksi sholawat?

Menurut aswaja, boleh. Sedangkan menurut wahhabi, tidak boleh. Kata wahhabi redaksi sholawat harus wurud dari hadits. Oleh karena redaksi sholawat badar, nariyah, al-fatih, munjiyat tidak pernah diajarkan oleh Nabi, maka sholawat itu disebut sebagai sholawat bid’ah dholalah.

Selayang pandang, pendapat wahhabi menunjukan bahwa mereka sangat memperhatikan sunah. Namun bagaimana dengan prakteknya? Apakah wahhabi benar-benar tidak menciptakan redaksi sholawat?

Kalau menurut hasil penelitian saya, ternyata pendapat wahhabi adalah kedustaan yang sangat nyata. Sebab, pada kenyataannya, mereka menciptakan redaksi sholawat.

Dalam muqodimah kitab Al-Khuthob Al-Mimbariyah, Muhammad Bin Abdul Wahhab menulis sholawat dengan redaksi sebagai berikut:
اللهم صل على عبدك ورسولك محمد وعلى آله وأصحابه الذين هم بهديه مستمسكون، وسلم تسليما كثيرا.


Silahkan lihat screen shotnya:

Dalam muqodimah kitab Syarah Manzhumah Al-Qowa’id Wal Ushul, Utsaimin menulis sholawat dengan redaksi sebagai berikut:
فصلوات الله وسلامه عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.

Silahkan lihat screen shotnya:


Dalam muqodimah kitab Ahkamun Nisa’, Al-bani menulis sholawat dengan redaksi sebagai berikut:
والصلاة والسلام على من أرسله هاديًا , وبشيرًا , ونذيرًا
Kesimpulan:

Dalam redaksi sholawat yang diulis oleh Muhammad Bin Abdul Wahhab terdapat kalimat.. “Hum bihadihi mustamsikun”. Dalam redaksi sholawat yang tulis oleh Utsaimin terdapat kalimat “waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin.” Dalam redaksi sholawat yang tulis oleh Al-bani terdapat kalimat “man arsalahu hadiyan, basyiron wa nadziro.”

Apakah Rosululloh SAW pernah mengajarkan sholawat yang didalamnya terdapat kalimat-kalimat tersebut? Jawabannya adalah Tidak… Tidak… dan Tidak… Kalimat-kalimat tersebut adalah bid’ah ciptaan ulama wahhabi.

Wahhabi melarang orang lain membuat redaksi sholawat, dan menyebutnya sebagai bid’ah yang sesat. Namun mereka sendiri membuat redaksi sholawat dan tidak menyebutnya sesat. Wa Ya Subhanalloh. Ajiiib.

Thursday, 22 August 2013

Maulid Nabi


Maulid Nabi bukan ibadah melainkan hanya adat. Hal ini bisa kita lihat dengan membaca   pemahaman wahhabi menganai Ibadah dan Adat. Abdulloh Bin Abdul Aziz As-salafi Al-Ahhabi dalam kitab Al-Bid’ah Al-Hauliyah hlm. 275 mengatakan:

أن العبادات توقيفية ، فلا يقال : هذه العبادة مشروعة إلا بدليل من الكتاب والسنة والإجماع                            
Artinya: “Sesungguhnya ibadah bersifat tauqifiyah. Maka tidak boleh dikatakan Ini adalah ibadah yang di syariatkan kecuali menggunakan dalil dari kitab, sunah, dan ijma’.”

Dalil perintah secara shorih untuk melaksanakan maulid nabi, tidak ada dalam Kitab, sunah maupun ijma’. Maka maulid Nabi tidak bisa disebut sebagai ibadah.

Dalam Kitab Al-Bid’ah Asy-Syar’iyah Hal. 13 dijelaskan:
مالا يعقل معناه على التفصيل من المأمور به أو المنهي عنه فهو المراد بالتعبدي، وما عقل معناه وعرفت مصلحته أو مفسدته فهو المراد بالعادي

Artinya: “Ibadah adalah Perintah atau larangan yang maknanya tidak bisa dicerna oleh akal secara terperinci. Adat adalah sesuatu yang maknanya bisa dicerna oleh akal dan diketahui maslahah dan mafsadahnya.”

Keterangan senada juga dijelaskan oleh Muhammad Bin Husain Al-Jaizani Al-Wahhabi dalam kitab Qoidah Ma’rifatil Bida’ Hal. 12.

Makna maulid bisa dicerna menggunakan akal, yaitu untuk mengetahui sejarah Nabi. Dengan demikian maulid adalah termasuk adat. Sayyid Muhammad Bid Alawi Al-Maliki Al-Hasani dalam Kitab Mafahim hlm. 339, berkata:

إن الإجتماع لأجل المولد النبوي الشريف ما هو إلا أمر عادي وليس من العبادة في شيء
“Sesungguhnya berkumpul untuk merayakan maulid Nabi yang mulia hanya merupakan adat. Ia sama sekali bukan ibadah.”

Oleh karena maulid adalah adat, maka ia tidak termasuk bid’ah. Sebab bid’ah dalam pandangan wahhabi, hanya dalam masalah ibadah. Dalam kitab Al-Bid’ah Asy-Syar’iyah hal 23 dijelaskan:

 كل ما أُحدث بقصد التعبد لله - عز وجل -، ولم يقم عليه دليل أصلاً، أو وصفاً
Artinya: “(Bid’ah adalah) Setiap hal baru yang memiliki tujuan untuk ibadah kepada Alloh SWT serta tidak memiliki dalil asal atau sifat.”

Tujuan diadakan maulid Nabi bukanlah untuk beribadah seperti halnya sholat, haji dan puasa. Bukan itu tujuannya. Tujuan diadakannya maulid Nabi adalah untuk mengingat perjuangan beliau SAW atau dengan kata lain untuk mengetahui beografi beliau SAW sebagaimana saat kita membaca sejarah beliau adalah untuk mengingat perjuangan dan biografi beliau.

Manfaat membaca beografi sangatlah banyak. Di antaranya adalah untuk meneguhkan hati sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Qur’an. Bagi yang ingin mengetahui manfaat membaca biografi, silahkan baca di blog saya http://goleksuwargo.blogspot.com/2013/05/manfaat-membaca-biografi-ulama.html
Adanya manfaat-manfaat ini menunjukan bahwa maulid Nabi termasuk maslahah mursalah. Mengada-adakan suatu amalan yang tidak ada dijaman Nabi boleh dilakukan jika amalan tersebut dibutuhkan.

Ibn Taimiyyah dalam kitab Iqtidho’ushshirot Al-Mustaqim Juz 2 hal. 594 mengatakan:
إن الناس لا يحدثون شيئاً إلا لأنهم يرونه مصلحةً، إذ لو اعتقدوه مفسدةً لم يحدثوه؛ فإنه لا يدعو إليه عقل ولا دين، فما رآه الناس مصلحةً؛ نظر في السبب المحوج إليه: فإن كان السبب المحوج إليه أمراً حدث بعد النبي - صلى الله عليه وآله وسلم - لكن من غير تفريط منه؛ فهنا قد يجوز إحداث ما تدعو الحاجة إليه.

Artinya: “Sesunggunhnya manusia sama sekali tidak akan mengadakan hal baru (Bid’ah) kecuali karena mereka berpendapat bahwa didalamnya ada maslahah. Sebab seandainya mereka meyakini kerusakannya, niscaya mereka tidak akan membuat amalan bari tersebut. sesungguhnya hal ini tidak menarik akal dan agama.

Sesuatu yang menurut manusia termasuk maslahah maka dipertimbangkan mengenai penyebab yang dibutuhkannya. Apabila sebab yang dibutuhkannya merupakan urusan yang terjadi setelah Nabi SAW tanpa keteledoran maka BOLEH MENGADAKAN SUATU AMALAN YANG DIBUTUHKAN.”

Keterangan tersebut dinukil dalam kitab-kitab wahhabi seperti kitab Al-Barohin ‘Ala Ala Bid’ah Fiddin hal. 36 dan kitab Ar-Rod Alal Lam’i Hal 53.


Walhasil: Maulid Nabi bukanlah ibadah. Sebab tidak ada printah dari qur’an, hadits dan ijma’. Maulid adalah adat. Sebab maknanya bisa dicerna menggunakan akal, yaitu untuk mengetahui biografi Nabi SAW. Kita semua membutuhkan pengetahuan tentang biografi Nabi SAW. Maka kita boleh mengada-adakan suatu amalan untuk mempelajari biografi Nabi. Dan maulid merupakan salah satu amalan untuk mengetahui sejarah Nabi. 

Tuesday, 6 August 2013

Kaidah Kuliyah Dalam Memahami Bid'ah Dholalah

Saya pernah melihat sebuah acara di TV rodja. Dalam acara itu diadakan Tanya jawab. Salah satu penanya menanyakan prihal penggunaan kalam Umar RA, sebaik-baik bid’ah adalah ini  sebagai dalil bid’ah hasanah. Saya lupa nama acara dan nara sumbernya. Namun yang jelas saat itu nara sumber menjawab bahwa ucapan Umar Ra tidak bisa dijadikan sebagai dalil adanya bid’ah hasanah.

Setelah memuji Umar Ra sebagai sahabat yang sangat memahami bahasa arab, kemudian ia mengatakan bahwa yang dimaksud oleh Umar Ra adalah suasana ramai jama’ah tarowih. Jadi seolah-olah beliau mengatakan alangkah indahnya ini.

Saya kira itu merupakan jawaban yang terlalu gegabah. Sebab pada kenyataannya Imam Syafi’i dan lain-lain menggunakan ucapan Umar Ra sebagai dalil adanya bid’ah hasanah. Bahkan Ibn Taimiyah pun menukil kalam Imam Syafi’I sebagaimana yang akan saya nukil nanti, Insya Alloh.

Salafi/wahabi menganggap bahwa ucapan Umar Ra itu bertentangan dengan sabda Nabi SAW, yakni kullu bid’ah dholalah. Jika nabi telah menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, bagaimana mungkin Umar Ra mengatakan adanya bid’ah hasanah?

Tanggapan saya:

Sebenarnya ucapan Umar Ra sama sekali tidak bertentangan dengan sabda Nabi SAW manakala kita mau memahaminya dengan baik. Ketahuilah bahwa yang dikomentari oleh Umar Ra bukanlah jama’ah tarowihnya. Bagaimana mungkin jama’ah tarowih disebut sebagai bid’ah sedangkan Nabi SAW dan para sahabat pernah melakukannya walaupun hanya tiga hari.

Nabi SAW pernah sholat pada malam ramadhan di masjid Nabawi. Kemudian para sahabat ikut sholat sebagai makmum. Kejadian tersebut berlangsung hingga tiga hari. Pada hari keempat Rosulluloh SAW tidak sholat dimasjid melainkan di rumah. Hal ini karena beliau hawatir sholat tarowih secara berjama’ah akan di wajibkan.

Meski Rosululloh SAW melaksanakan sholat tarowih di rumah namun para sahabat masih melakukannya. Sebagian ada yang berjama’ah dan sebagian yang lain ada yang sholat sendiri-sendiri.

Hal tersebut terus berlangsung hingga jaman Abu Bakar Ra. Ini menunjukan bahwa sholat tarowih secara jama’ah telah ada dijaman Nabi SAW dan jaman Abu Bakar Ra. Ketika Umar Ra menjabat sebagai kholifah, beliau memiliki keinginan untuk menyatukan orang-orang pada satu Imam. Ahirnya rencana tersebut terealisasikan.

Apakah Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar Ra pernah memerintah sahabat untuk melaksanakan tarowih secara berjama’ah? Jawabannya adalah tidak pernah. Sholat tarowih berjama’ah yang terjadi dijaman Nabi SAW bukan atas printah Nabi. Melainkan inisiatif para sahabat untuk berjma’ah dengan Nabi.

Oleh karena Nabi SAW dan Abu Bakar Ra tidak pernah memerintah umat islam untuk sholat tarowih secara berjama’ah, maka ketika Umar Ra memerintah umat islam untuk sholat tarowih secara berjama’ah, beliau berkata: sebaik-baik bid’ah adalah ini.

Jadi yang beliau sebut bid’ah adalah perintah beliau. Perintah ini disebut bid’ah sebab Nabi SAW dan Abu Bakar tidak pernah mengeluarkan perintah tersebut. Namun karena tidak bertentangan dengan kitab dan sunah, maka perintah itu disebut sebaik-baik bid’ah.

Ini menjadi alasan mengapa Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua. Bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Bid’ah yang bertentangan dengan kitab, sunah, ijma’, dan atsar sebagian sehabat disebut bid’ah madzmumah. Bid’ah ini adalah sesat. Sedangkan bid’ah yang tidak bertentangan dengan hal-hal itu, maka ini adalah bid’ah yang terpuji sebab ucapan Umar Ra, sebaik-baik bid’ah adalah ini.

Ada beberapa komentar yang perlu saya tanggapi atas salafi/wahabi yang menolak penggunaan kalam Imam Syafi’I sebagai dalil adanya bid’ah hasanah. Mereka mengatakan bahwa riwayat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil adanya bid’ah hasanah. Alasan yang mereka ajukan adalah pertama, mereka meragukan keshohihan riwayat tersebut dari Imam Syafi’i. Kedua, ucapan Umar RA tidak mengarah kepada bid’ah.

Tanggapan Saya

Pertama, Mengenai Sanad Riwayat.

Mengenai keraguan salafi/wahabi terhadap kesohihan riwayat tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab Ibn Taimiyah sebagai salah satu ulama panutan salafi/wahabi mengatakan bahwa sanad riwayat tersebut shohih. Katanya:

هَذَا الْكَلَامُ أَوْ نَحْوُهُ رَوَاهُ البيهقي بِإِسْنَادِهِ الصَّحِيحِ فِي الْمَدْخَلِ (مجموع الفتاوى ج 20 ص 163 )

Ucapan ini dan yang semisalnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad shohih dalam Mudkhol.

Mari kita simak teks lengkapnya.

ومن هنا يعرف ضلال من ابتدع طريقا او اعتقادا زعم أن الإيمان لا يتم إلا به مع العلم بأن الرسول لم يذكره وما خالف النصوص فهو بدعة باتفاق المسلمين وما لم يعلم أنه خالفها فقد لا يسمى بدعة . قال الشافعي البدعة بدعاتان بدعة خالفت كتابا وسنة وإجماعا وأثرا عن بعض أصحاب رسول الله فهذه بدعة ضلالة . وبدعة لم تخالف شيئا من ذلك وهذه قد تكون حسنة لقول عمر نعمت البدعة هذه . هذا الكلام أو نحوه رواه البيهقي بإسناده الصحيح في المدخل .

artinya: Dari sini dapat diketahui kesesatan orang yang mengada-adakan jalan atau I’tiqod dan mengira bahwa iman tidaklah sempurna kesuali dengan jalan tersebut serta mengetahui bahwa Rosul SAW tidak lah menyebutnya dan hal yang bertentangan dengan Nash maka kaum muslimin sepakat bahwa hal itu merupakan bid’ah sedangkan sesuatu yang tidak diketahui bahwa ia bertentangan dengan nash maka terkadang tidak disebut dengan bid’ah.

Imam Syafi’I berkata: Bid’ah ada dua. (pertama) Bid’ah yang bertentangan dengan kitab, sunah ijma’ dan astar sebagian sahabat maka ini adalah bid’ah dholalah. (kedua) Bid’ah yang tidak bertentangan dengan hal itu maka terkadang bagus sebab ucapan Umar Ra, sebaik-baik bid’ah adalah ini. Ucapan ini dan yang semisalnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad shohih dalam mudkhol. (Majmu’Fatawi Juz 20 hlm 163 fersi Syamilah Ishdar Tsani)

Kedua: Ucapan Umar RA tidak mengarah kepada bid’ah.

Ada dua komentar yang berbeda dari salafi/wahabi mengenai hal ini. Namun tujuannya sama, yakni sama-sama menolak adanya bid’ah hasanah. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud oleh Umar Ra adalah bid’ah lughowi dan ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah maslahah mursalah. Dari sini kemudian mereka mengatakan bahwa aswaja telah menyalah gunakan kalam Imam Syafi’i.

Untuk mereka yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah masalah mursalah, saya kira, ini merupakan komentar asal nyeplos. Sebab telah sama-sama kita ketahui bahwa masalahah mursalah dalam pandangan wahabi adalah bid’ah yang berkaitan dengan masalah dunia Sedangkan ucapan Umar Ra jelas-jelas mengomentari masalah agama.

Mengenai komentar mereka yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bid’ah lughowi, saya kira ini hanya merupakan refleksi dari rasa gengsi untuk mengakui adanya bid’ah hasanah. Artinya penyebutan bid’ah lughowi hanya merupakan usaha untuk menghindar dari istilah bid’ah hasanah. Apapun itu yang jelas kita semua sepakat bahwa bid’ah memiliki dua kriteria yaitu bid’ah yang memiliki asal dari syari’at dan bid’ah yang tidak memiliki asal.

Inilah kaidah kuliah untuk menilai apakah suatu amalan bid’ah sesat ataukah tidak. Sebab semua sepakat bahwa bid’ah yang memiliki asal dari syariat, maka boleh diamalkan. Mereka semua juga sepakat bahwa bid’ah yang tidak memiliki asal, tidak boleh diamalkan.

Perbedaannya terletak pada penamaanya. Jika amalan tersebut masuk dalam urusan ibadah, maka  wahabi menyebutnya sebagai bid’ah lughowi, bukan bid’ah syar’i sehingga mereka tidak menamainya sebagai bid’ah. Namun jika amalan tersebut masuk kategori selain ibadah, maka mereka tidak menamainya sebagai bid’ah melainkan maslahah mursalah.


Sedangkan aswaja menamainya sebagai bid’ah hasanah, baik amalan itu masuk kategori ibadah maupuntidak. Disebut bid’ah karena tidak ada contoh sebelumnya. Disebut hasanah karena tidak bertentangan dengan kitab, sunah dan ijma’ serta berada dalam naungan syariat atau dengan kata lain amalan tersebut masuk dalam keumuman suatu dalil.


 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger