Latest Article Get our latest posts by subscribing this site
Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Monday, 3 February 2014

Kesalahan Fatal Di Balik Buku Harun Yahya? (Inilah Jawabannya)


Memang manusia merupakan tempat salah dan lupa. Karenanya mereka selalu melakukan kesalahan. 

Namun yang paling fatal adalah ketika seseorang menganggap orang lain melakukan kesalahan padahal ia sendiri yang melakukan kesalahan. Hal inilah yang terjadi pada Abu Hudzaifah al-Atsari (Wahhabi) yang mengkritik Harun Yahya (Islam).

Dalam sebuah artikel berjudul “Beberapa Kesalahan Fatal Di Dalam Buku Harun Yahya”,  Abu Hudzaifah mengklaim bahwa pemahaman aqidah Harun Yahya dalam buku berjudul EVOLUTION DECEIT (Keruntuhan Teori Evolusi) mengalami kesalahan fatal. 



















Namun sayangnya, Abu Hudzaifah melakukan kepicikan dalam melakukan kritik. Kepicikan yang ia lakukan adalah ia menjadikan pemahaman wahhabi sebagai standar kebenaran. Kepicikan ini menjadikan ia melakukan kesalahan fatal sebab tanpa ia sadari ia telah menentang Al-quran.

Para recehan wahhabi yang selalu ngaku-ngaku tidak mau taqlid, ternyata mereka beramai-ramai mengikuti (taqlid) pada Abu Hudzaifah. Kontan, artikel yang sama sekali tidak ilmiyah itu di copas oleh para muqolid buta wahhabi. Berikut kesalahan fatal Abu Hudzaifah yang berakibat penentangan terhadap Al-Quran.

Dalam artikelnya ia menukil ucapan Harun Yahya, sbb:
“Consequently it is impossible to conceive Allah as a separate being outside this whole mass of matter (i.e the world) Allah is surely “everywhere” and encompasses all. (EVOLUTION DECEIT hal. 189)

Artinya : “Maka dari itu, merupakan suatu hal yang mustahil untuk memahami Allah sebagai suatu Dzat yang terpisah dari keseluruhan massa partikel/materi (yaitu dunia), Allah secara pasti “berada di mana-mana” dan meliputi segala sesuatu.”

Menanggapi ucapan tersebut, Abu Hudzaifah memberi komentar, begini:
“Perkataan ini jelas-jelas perkataan kaum shufiyah, bahkan menyimpan pemahaman konsep Wihdatul Wujud. Pemahaman ini jelas-jelas suatu kekeliruan yang nyata dan fatal yang setiap muslim dan mukmin harus baro’ (berlepas diri) darinya.”

Tanggapan saya:
Apa yang dikatakan oleh Harun Yahya bukanlah perkataan kaum shufiyah atau konsep wahdatul wujud. Itu adalah pernyataan Al-Quran. Al-Quran mengatakan bahwa Alloh berada di mana-mana dan meliputi segala sesuatu.

Harun Yahya berkata: Allah is surely “everywhere” (Alloh berada di mana-mana). Ucapan ini sesuai dengan firman Alloh dalam Al-Baqoroh: 115.
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Artinya: “… maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah…”

Al-Quran juga menyatakan bahwa Alloh bersama kita di manapun kita berada. Bukankah ini menunjukan bahwa Alloh ada di mana-mana? Al-Hadid : 4
وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ

Harun Yahya berkata: and encompasses all. (Alloh melimputi segala sesuatu). Ucapan ini sesuai dengan firman Alloh dalam An-Nisa’ 126 dan Fushilat : 54.
An-Nisa: 126
وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُحِيطًا
Artinya: “… dan Allah Maha Meliputi segala sesuatu…”

Fushilat: 54
أَلَا إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُحِيطٌ
Artinya: “…Ingatlah bahwa sesungguhnya Dia Maha Meliputi segala sesuatu.”

Pada permulaan halaman 190 Harun Yahya berkata: “That is, we cannot perceive Allah’s existence with our eyes, but Allah has thoroughly encompassed our inside, outside, looks and thoughts….”
Artinya : “Oleh karena itulah, kita tidak dapat membayangkan keberadaan Allah dengan mata kita, namun Allah benar-benar sepenuhnya meliputi bagian luar, bagian dalam, pengelihatan, pemikiran…”

Menanggapi ucapan tersebut, Abu Hudzaifah memberi komentar, begini:
“Ucapan ini adalah ucapan yang keliru dan bathil. Ini adalah pemahaman filsafat shufiyah jahmiyah mu’tazilah.”

Tanggapan saya :
Ucapan Harun Yahya bukan pemahaman filsafat shufiyah jahmiyah mu’tazilah sebagaimana anggapan ustadz wahhabi ini. Sebaliknya ucapan itu sesuai dengan firman Alloh dalam al-quran.

Harun Yahya berkata: “kita tidak dapat membayangkan keberadaan Allah dengan mata kita..” Ucapan ini sesuai dengan firman Alloh dalam Al-An’am : 103
لَا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْأَبْصَارَ
Artinya: “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat penglihatan..”

Harun Yahya berkata: “Allah benar-benar sepenuhnya meliputi bagian luar, bagian dalam, pengelihatan, pemikiran…” Ucapan ini sesuai dengan An-Nisa : 126 dan Fushilat 54 sebagaimana yang tadi saya sebutkan.

Al-quran juga menyatakan bahwa Alloh meliputi orang-orang kafir. Al-Baqoroh : 19
وَاللَّهُ مُحِيطٌ بِالْكَافِرِينَ

Al-Quran juga menyatakan bahwa Alloh juga meliputi perbuatan orang-orang kafir. Hud : 92
إِنَّ رَبِّي بِمَا تَعْمَلُونَ مُحِيطٌ

Sebagaimana yang telah tampak secara nyata bahwa ucapan Harun Yahya telah sesuai dengan Zohir ayat-ayat Qur’an. Dengan demikian maka jelas komentar Abu Hudzaifah adalah keliru, salah, dan batil sebab komentarnya menentang pernyataan Al-Qur’an. Wallohu a’lam.

Sunday, 19 January 2014

Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Hari Ulang Tahun



Merayakan ulang tahun atau yang juga disebut dengan maulid/milad menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan oleh wahhabi. Menurut wahhabi, umat islam tidak boleh merayakan hari ulang tahun karena menyerupai orang nasrani. Begitu kata member wahhabi.

Namun ternyata ulama wahhabi bernama Qois Mubarok mengeluarkan fatwa bolehnya merayakan ulang tahun. Fatwa pembesar ulama Saudi tersebut dirilis oleh situs www.almnatiq.net.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca dalam artikel saya berjudul Bolehkah Merayakan Hari Ulang Tahun? Atau klik link ini http://goleksuwargo.blogspot.com/2014/01/bolehkah-merayakan-hari-ulang-tahun.html

Alih-alih menyadari kekeliruannya, para member wahhabi malah justru menyalahkan ulama mereka sendiri. Mereka mengatakan: “Kami hanya mengikuti al-quran dan hadits. Kami tidak mengikuti fatwa ulama yang tidak sejalan dengan keduanya.”

Pernyataan wahhabi tersebut memberi kepahaman bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Qois Mubarok tidak berdasarkan quran dan hadits dengan kata lain ia tidak mengikuti keduanya dalam mengeluarkan fatwa.

Saya mencoba menanyakan hal tersebut kepada wahhabi. Akan tetapi mereka tidak langsung menjawabnya dan malah muter-muter laiknya odong-odong. Hingga ahirnya mereka tidak memiliki jalan lagi untuk muter-muter dan mengatakan bahwa dalam masalah ini, Qois Mubarok tidak mengikuti Rosululloh SAW.


Tanggapan saya:

Sebenarnya perintah merayakan hari ulang tahun tersirat dalam al-quran dan hadits. Dalam surat Maryam:15, dengan shorih Alloh mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi Yahya.
وَسَلَامٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا
Artinya: “Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.”

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa suatu hari Rosululloh SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Beliau menjawab sebab pada hari senin aku dilahirkan.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلِيَّ فِيهِ»

Artinya: Dari Qotadah, dia berkata: “Rosululloh SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Maka beliau menjawab: “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu (pula) wahyu diturunkan atas ku.” Refrensi: Hilyatul Auliya’ 9/51, Musnad Ahmad 5/335 (Hadits ke 22594), Musnad Abi Dawud 1/515 (Hadits ke 636), Dalail Nubuwah 1/70.

Wajhul istinbat:

Dalam surat Maryam : 15, dijelaskan bahwa Alloh mengucapkan doa selamat atas kelahiran Nabi Yahya. Terekamnya ucapan tersebut mengisaratkan adanya esensi penting pada kelahiran manusia. Karenanya memperingati hari kelahiran juga memiliki esensi penting dalam islam.

Bukti bahwa memperingati hari kelahiran memiliki esensi penting adalah puasa hari senin yang dilakukan oleh Rosululloh SAW yang mana tujuan beliau berpuasa pada hari tersebut adalah karena pada hari itu beliau dilahirkan.

Ini merupakan penjelasan shorih (jelas) dari Rosululloh bahwa memperingati hari kelahiran sangatlah penting sehingga beliau berpuasa pada hari tersebut. Seandainya memperingati hari kelahiran tidak penting dan bukan perintah agama, niscaya Rosululloh SAW tidak akan berpuasa pada hari senin.

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Mungkin ada wahhabi yang bertanya: Jika demikian lalu apa hukum merayakan maulid Nabi?

Jawaban saya:

Berbicara soal hukum pertama-tama kita harus tahu apa saja yang menjadi sumber hukum.  Menurut ulama ushul fiqh, sumber hukum islam ada empat; Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Ketika kita menghadapi suatu persoalan dan kita ingin mengetahui hukumnya, maka pertama-tama kita meski meruju’ pada Al-Quran. Jika kita tidak menemukan jawabannya, maka kita meruju’ pada Hadits. Jika masih tidak menemukan jawabannya, maka kita beralih ke ijma’. Dan jika kita tidak menemukan jawabannya dalam ijma’ maka kita diperbolehkan menggunakan qiyas.

Untuk mengetahui hukum merayakan hari kelahiran sebagaimana yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang-orang saat ini, kita juga harus melakukan hal itu. Oleh karena kita tidak menemukan jawabannya dalam Al-Quran, Hadits dan ijma’, maka kita boleh beralih pada sumber hukum islam lainnya, yakni Qiyash.

Qiyas secara sederhana berarti menyamakan hukum kasus baru dengan hukum kasus lama. Merayakan maulid nabi yang ada sekarang lengkap dengan segala kegiatannya adalah kasus baru yang belum diketahui hukumnya. Sedangkan puasa hari senin merupakan kasus lama yang telah diketahui hukumnya.

Tujuan dari maulid nabi adalah merayakan hari kelahiran nabi. Demikian pula puasa pada hari senin. Tujuan Nabi berpuasa pada hari itu adalah untuk memperingati hari kelahiran beliau.

Oleh karena perayaan maulid nabi dan puasa hari senin memiliki kesamaan dalam tujuan, maka hukum maulid nabi disamakan dengan hukum puasa pada hari senin. Karenanya dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk lagi saya katakana bahwa hukum merayakan maulid nabi adalah sunah berdasarkan dalil Qiyas. Hukum tersebut juga berlaku pada perayaan hari kelahiran selain kelahiran Nabi Muhammad SAW. Wallohu a’lam


Jika wahhabi menolak penjelasan kita dan tetep bersikukuh mengatakan maulid nabi dan perayaan ulang tahun sebagai perbuatan yang bid’ah dan tasyabuh bil kufar, maka kita ajukan pertanyaan kepada mereka: “Apakah Rosululloh SAW telah melakukan bid’ah dan telah meniru orang kafir karena beliau merayakan hari kelahiran beliau? Jawab wahai wahhabiyuun!!!!”

Thursday, 7 November 2013

Transfer Pahala Bacaan Qur'an Bukan Bid'ah


Setelah sekian lama para member Wahhabi asik dengan hayalannya tentang transfer pahala bacaan quran yg mereka nilai sebagai amalan yg bid’ah dholalah, dan setelah sekian lama mereka keraskepala dan menolak penjelasan kita bahwa ini adalah masalah khilafiyah, pada ahirnya salah satu member wahhabi mengakui bahwa transfer pahala bacaan quran adalah masalah khlafiyah.


Pengakuan bahwa transfer pahala bacaan quran untuk mayyit adalah masalah khilafiyah disampaikan oleh salam satu member wahhabi bernama Fizar Qowi. Dalam sebuah komen disalah satu note yang saya tulis, dengan sadar ia mengatakan bahwa ini adalah masalah khilafiyah.


Sementara menurut penjelasan Ulama Wahhabi, Utsaimin, kita tidak boleh membid’ahkan amalan yang menjadi khilafiyah para ulama. Dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin Alal Kafi Libni Qudamah 1/377. Katanya: amalan yang menjadi khilafiyah tidaklah disebut sebagai bid’ah.

أما ما اختلف فيه علماء السنة فإننا لا نقول بدعة وإلا كان كل مسألة فيها خلاف يكون المخالف فيها مبتدعا ( تعليقات ابن عثيمين علي الكافي لابن قدامة ج 1 ص 377 )

“Adapun sesuatu yang diperselisihkan oleh ulama sunah maka kami tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Jika tidak begitu maka setiap masalah yang didalamnya terdapat perbedaan, berarti orang yang menentang adalah pembuat bid’ah.”

Oleh karena ini adalah masalah khilafiyah, maka transfer pahala bacaan quran bukanlah amalan bid’ah dholalah sebagaimana yang dihayalankan oleh wahhabi selama ini. Walhamdulillahi Robbil Alamin.

Tuesday, 5 November 2013

Mengirim Pahala Bacaan Qur'an Kepada Mayyit



Dalam hayalan member Wahhabi, pahala bacaan qur’an yang dikirimkan kepada mayyit tidak sampai. Mereka menganggap hal tersebut adalah amalan bid’ah dholalah. Dalam sebuah blog, seorang member wahhabi menulis artikel tentang transfer pahala bacaan qur’an kepada mayyit. Dalam artikel itu ia menukil ucapan Utsaimin, sebagaiberikut:

“Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal.” Terang Utsaimin.

Selanjutnya Utsaimin mengatakan bahwa pengiriman tersebut adalah termasuk amalan batil.
“Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.” Tegasnya. http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/sampaikah-kiriman-hadiah-pahala-bacaan.html

Tanggapan:

Berulang kali kita katakan kepada mereka bahwa ini merupakan masalah khilafiyah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Taimiyah dalam kitab Fatawinya. Artinya, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan. 

Untuk masalah khilafiyah seperti ini, menurut Utsaimin, tidak boleh saling membid’ahkan. Artinya, kita bebas memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat scan kitabnya di blog saya http://goleksuwargo.blogspot.com/2013/08/mengirim-pahala-bacaan-quran.html

Namun tampaknya para member wahhabi terlalu keras kepala kalau tidak boleh dikatakan TOLOL. Kontan, penjelasan kita mereka tolak. Tidak hanya menolak, mereka juga menuduh kita tengah mempertahankan bid’ah. 

Al-hamdulillah, ulama wahhabi bernama Sholih Bin Abdir Rohman Al-AThrom mengakui akan sampainya hadiah bacaan qur’an kepada mayyit. Bahkan ia menegaskan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang rojih menurut mayoritas ulama. 

Dalam kitab Al-Asilah Wal Ajwabah Fil Aqidah hal. 76 soal ke 70, tertera tanya jawab sebagai berikut:

س70/ هل يجوز إهداء تلاوة القرآن إلى الميت؟
 الجواب: قراءة القرآن أو شيء منه وإهداء ثوابه لحي أو ميت يصل إلى المهدى إليه عند كثير من العلماء وهو الراجح إن شاء الله
Artinya:
Soal ke 70, apakah hadiah bacaan Qur’an kepada mayyit diperbolehkan?

Jawab: Bacaan Qur’an atau sesuatu dari Qur’an dan menghadiahkan pahalanya untuk orang hidup atau orang mati maka sampai kepada orang yang menerima hadiah menurut mayoritas ulama. Pendapat ini merupakan pendapat yang rojih (Unggul) Insya Alloh.

Dalam kitab Al-Masail Wal Ajwabah 1/132 dijelaskan sebagai berikut:

وأما السؤال عن القرآن إذا قرأه الأحياء للأموات فأهدوه إليهم هل يصل ثوابه سواء كان بعيدًا أو قريبًا؟
الجواب: إن العبادات المالية كالصدقة تصل إلى الميت باتفاق الأئمة؛ لأنه تدخلها النيابة بالاتفاق، وأما العبادات البدنية كالصلاة والصيام والقراءة ففيها قولان للعلماء: أحدهما: يصل ثوابها للميت، وهذا مذهب أحمد بن حنبل وأصحابه، وهو الذي ذكره الحنفية مذهبًا لأبي حنيفة، واختاره طائفة من أصحاب مالك والشافعي، وقد ثبت في الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من مات وعليه صيام صام عنه وليه» فجعل الصيام يقبل النيابة. ومنهم من قال: إنه لا يصل، وهو المشهور من مذهب مالك والشافعي.

Artinya: Mengenai pertanyaan tentang Qur’an, apabila orang yang hidup membaca Qur’an untuk untuk orang mati kemudian menghadiahkan bacaannya kepada mayyit, apakah pahalanya sampai, baik jauh ataupun dekat?

Ibn Taimiyah menjawab:

Sesungguhnya ibadah berupa harta seperti shodaqoh sampai kepada mayyit menurut kesepakatan para imam. Adapun ibadah badaniyah seperti sholat, puasa dan membaca qur’an maka dalam masalah ini ada dua pendapat. Pertama, mengatakan pahalanya samapai. Kedua mengatakan pahalanya tidak sampai.

Selanjutnya bagaimana kita menyingkapi masalah khilafiyah? Mari kita simak jawaban Utsaimi dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin Alal Kafi Libni Qudamah 1/377. Katanya: amalan yang menjadi khilafiyah tidaklah disebut sebagai bid’ah.

أما ما اختلف فيه علماء السنة فإننا لا نقول بدعة وإلا كان كل مسألة فيها خلاف يكون المخالف فيها مبتدعا ( تعليقات ابن عثيمين علي الكافي لابن قدامة ج 1 ص 377 )
Artinya: “Adapun sesuatu yang diperselisihkan oleh ulama sunah maka kami tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Jika tidak begitu maka setiap masalah yang didalamnya terdapat perbedaan, berarti orang yang menentang adalah pembuat bid’ah.”

Melihat fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa masalah pengiriman bacaan qur’an ke mayyit, apakah sampai ataukah tidak? Ini adalah masalah khilafiyah. Ada yang mengatakan sampai dan ada yang mengatakan tidak. Kita bebas memilih salah satu dari keduanya.

Untuk masalah khilafiyah seperti ini, kata Utsaimin, tidak boleh saling membid’ahkan. Namun anehnya malah justru Utsaimin sendiri yang membid’ahkan pengiriman pahala bacaan kepada mayyit. Padahal ini masalah khilafiyah. Ulama kok plin-plan. :D


Sunday, 1 September 2013

Sholawat Bid’ah Fersi Wahhabi


Jika anda membaca sholawat badar, nariyah, al-fatih, munjiyat dan lain-lain, maka anda akan disebut sebagai ahli bid’ah yang sesat sebab redaksi sholawat yang kita baca tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Namun demikian, sebenarnya kita dan wahhabi sama-sama meyakini bahwa membaca sholawat adalah sunah. Perbedaannya adalah dalam hal merakit redaksi sholawat.

Jadi titik masalah yang saya bahas dalam not ini adalah, bolehkah kita merakit redaksi sholawat? Kepada wahhabi, saya minta untuk memehami titik masalah ini agar kalian tidak mengalihkan pembahasan. Bolehkah kita merakit redaksi sholawat?

Menurut aswaja, boleh. Sedangkan menurut wahhabi, tidak boleh. Kata wahhabi redaksi sholawat harus wurud dari hadits. Oleh karena redaksi sholawat badar, nariyah, al-fatih, munjiyat tidak pernah diajarkan oleh Nabi, maka sholawat itu disebut sebagai sholawat bid’ah dholalah.

Selayang pandang, pendapat wahhabi menunjukan bahwa mereka sangat memperhatikan sunah. Namun bagaimana dengan prakteknya? Apakah wahhabi benar-benar tidak menciptakan redaksi sholawat?

Kalau menurut hasil penelitian saya, ternyata pendapat wahhabi adalah kedustaan yang sangat nyata. Sebab, pada kenyataannya, mereka menciptakan redaksi sholawat.

Dalam muqodimah kitab Al-Khuthob Al-Mimbariyah, Muhammad Bin Abdul Wahhab menulis sholawat dengan redaksi sebagai berikut:
اللهم صل على عبدك ورسولك محمد وعلى آله وأصحابه الذين هم بهديه مستمسكون، وسلم تسليما كثيرا.


Silahkan lihat screen shotnya:

Dalam muqodimah kitab Syarah Manzhumah Al-Qowa’id Wal Ushul, Utsaimin menulis sholawat dengan redaksi sebagai berikut:
فصلوات الله وسلامه عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.

Silahkan lihat screen shotnya:


Dalam muqodimah kitab Ahkamun Nisa’, Al-bani menulis sholawat dengan redaksi sebagai berikut:
والصلاة والسلام على من أرسله هاديًا , وبشيرًا , ونذيرًا
Kesimpulan:

Dalam redaksi sholawat yang diulis oleh Muhammad Bin Abdul Wahhab terdapat kalimat.. “Hum bihadihi mustamsikun”. Dalam redaksi sholawat yang tulis oleh Utsaimin terdapat kalimat “waman tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin.” Dalam redaksi sholawat yang tulis oleh Al-bani terdapat kalimat “man arsalahu hadiyan, basyiron wa nadziro.”

Apakah Rosululloh SAW pernah mengajarkan sholawat yang didalamnya terdapat kalimat-kalimat tersebut? Jawabannya adalah Tidak… Tidak… dan Tidak… Kalimat-kalimat tersebut adalah bid’ah ciptaan ulama wahhabi.

Wahhabi melarang orang lain membuat redaksi sholawat, dan menyebutnya sebagai bid’ah yang sesat. Namun mereka sendiri membuat redaksi sholawat dan tidak menyebutnya sesat. Wa Ya Subhanalloh. Ajiiib.

Friday, 30 August 2013

Kobohongan Wahhabi Terbongkar Lagi


Telah maklum bahwa wahhabi adalah sekte yang anti takwil. Semua ayat sifat Alloh harus di pahami secara zhohir. Seperti Wajhulloh, harus di maknai sebagai Wajjah Alloh. Namun kaifnya tidak diketahui. Tidak boleh ditakwil. Orang yang melakukan takwil bukan ahlu sunah. Sebab takwil tidak boleh dinisbatkan kepada ahlu sunah. Begitu kata Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Bin Baz 3/74.

ولا يجوز أن ينسب التأويل إلى أهل السنة
“Takwil tidak boleh dinisbatkan kepada Ahlu sunah.”

Suatu hari saya mengajukan pertanyaan seputar ayat sifat dalam surat Al-Baqoroh: 115 tertera kalimat wajhulloh.  
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّه
Artinya: “Maka kemanapun kamu menghadap, di situlah Wajah Allah.”

Saya menyuruh wahhabi untuk menjelaskan maksud wajhulloh. Salah seorang wahhabi berakun Fizar Qowi menjawab bahwa yang dimaksud Wajhulloh bukan Alloh yang hadir melainkan “Ilmu Alloh” yang meliputi segala sesuatu.

“Akhi dengan ayat ini aja kita sudah pahami tidak perlu menta'wil, artinya bukan Allah yang hadir akan tetapi Ilmu Allahlah yang meliputi segala-gala-Nya.” Jawabnya.

Berikut screen shotnya:

Ia melarang melakukan takwil namun ia memaknai Wajhulloh sebagai Ilmu Alloh. Mari kita pahami pengertian takwil. Takwil adalah mengalihkan makna zhohir suatu lafal ke makna lain. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca di web saya http://goleksuwargo.blogspot.com/2013/07/pengertian-tafsir-takwil-dan-terjemahan.html

Di atas kita telah mengetahui penjelasan wahhabi bahwa yang dimaksud wajhulloh dalam Al-baqoroh 115 adalah Ilmu Alloh. Wajh dan Ilm adalah dua kata arab yang berbeda. Itu artinya, si Fizar telah mengalihkan makna zhohir wajhulloh. Namun ia tidak menyebutnya sebagai takwil.

Tanggapan saya:

ALLOHUMMA SUBHANAK HADZA BUHTAN AZHIM. MAHA SUCI ENGKAU YA ALLOH UCAPAN FIZAR ADALAH KEDUSTAAN YANG SANGAT BESAR.

Pertama, ia mengatakan bahwa al-baqoroh 115 tidak perlu ditakwil. Ini adalah bohong. Jika memang tidak perlu ditakwil, maka seharusnya kalimat wajhulloh dimaknai secara zhohir. Jadi maknanya adalah Wajjah Alloh. Namun ternyata ia memaknai wajhulloh sebagai ilmu Alloh. Pengalihan makna zhohir wajhulloh menjadi Ilmu Alloh adalah takwil.

Kedua, mengenai hasil takwilnya bahwa yang dimaksud wajhulloh adalah ilmu Alloh. Ini juga kebohongan. Sebab mayoritas ahli tafsir mentakwili wajhulloh dalam Al-Baqoroh 115 sebagai kiblat. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan para ulama ahli tafsir.

Tafsir Jalalain 1/121
{ فَثَمَّ } هناك { وَجْهُ الله } قبلته التي رضيها
Artinya: “… Disana lah Wajhulloh, yaitu kiblat nya yang diridhoi..”

Silahkan lihat screen shotnya:


Tafsir Ibn Katsir 1/391
وقال عكرمة عن ابن عباس: { فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ } قال: قبلة الله أينما توجهت شرقًا أو غربًا
Artinya: Ikrimah berkata dari Ibn Abbas (mengenai Wajhulloh dalam Al-Baqoroh 115) Ibn Abbas berkata: Kiblat Alloh.

Silahkan lihat screen shotnya:

Al-Bidayah Ila Bulughin Nihayah 1/411

ومعنى: {وَجْهُ الله}. أي جهته التي أمرتم باستقبالها. وقيل: معناه فثمَّ قبلة الله.
Artinya: “Adapun makna Wajhulloh adalah arah yang diperintahkan untuk menghadapnya. Ada yang mengatakan makna wajhulloh adalah Kiblat Alloh. Silahkan lihat screen shotnya:

Tafsir Al-Baghowi 1/139

وقال الحسن ومجاهد وقتادة ومقاتل بن حبان: فثم قبلة الله، والوجه والوجهة والجهة القبلة، وقيل: رضا الله تعالى.

Al-Hasan, Mujahid, Qotadah dan Muqotil Bin Hibban berkata (makna Wajhulloh) adalah kiblat Alloh. Wajh, Wajah, dan Jihah bermakna Kiblat. Ada yang mengatakan (makan wajhulloh) adalah Ridho Alloh SWT. Silahkan lihat screen shotnya:

Tafsir Thobari 2/529
حدثنا الحسن قال أخبرنا عبد الرزاق قال، أخبرنا معمر ، عن قتادة في قوله:( فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ) ، قال: هي القبلة

Dari kotadah mengenai Al-Baqoroh: 115 (Wajhulloh) adalah Kiblat. Silahkan lihat screen shotnya:

Tafsir Ibn Abbas 1/17
فأينما توَلّوا وُجُوهكُم فِي الصَّلَاة إِلَى الْحرم فثم وَجه الله قبْلَة الله
Kemanapun engkau menghadapkan wajahmu dalam sholat menuju tanah harom, maka disanalah wajhulloh (yaitu) Kiblat Alloh. Silahkan lihat screen shotnya:


Tafsir Ibn Abdis Salam 1/96
{ فَثَمَّ } إشارة إلى المكان البعيد . { وَجْهُ ا للَّهِ } قبلته
(Fatsama) menunjukan suatu tempat yang jauh. (Wajhulloh) adalah kiblat Alloh. Silahkan lihat screen shotnya:


Tafsir Al-Wajiz 1/31
وقوله تعالى : { فأينما تولوا } أَيْ : تصرفوا وجوهكم { فثمَّ وجه الله } أَيْ : فهناك قِبلة الله وجهته التي تعبَّدكم الله بالتوجُّه إليها
(Fatsama Wajhulloh) yaitu di sana kiblat Alloh…. Silahkan lihat screen shotnya:



Ad-Dur Al-Mantsur 1/208
وأخرج ابن أبي حاتم عن ابن عباس { فأينما تولوا فثم وجه الله } قال : قبلة الله أينما توجهت شرقا أو غربا . وأخرج ابن أبي شيبة وعبد بن حميد والترمذي والبيهقي في سننه عن مجاهد { فثم وجه الله } قال : قبلة الله ، فأينما كنتم في شرق أو غرب فاستقبلوها .
Ibn Hatim dari Ibn Abbas, ( Faina Tuwallu Fa Tsama Wajhulloh) Ibn Abbas berkata: Kiblat Alloh. Mujahid berkata mengenai Fatsma Wajhulloh. Dia berkata: Kiblat Alloh. Silahkan lihat screen shotnya:

Itu hanya sekedar contoh saja. Jika saya mau, di sini saya akan menukil hasil takwil dari kurun sahabat dan ulama salaf mengenai maksud Wajhulloh dalam Al-Baqoroh: 115. Namun Insya Alloh, saya akan menukil semuanya dalam buku yang sedang saya tulis sekaligus menjelaskan bagaimana metode takwil yang mereka lakukan. Tunggu saja penerbitan buku tersebut.

Mari kita simak kembali penjelasan Wahhabi mengenai wajhulloh dalam Al-Baqoroh: 115. Fizar Qowi menjawab bahwa yang dimaksud wajhulloh adalah “Ilmu Alloh”.

Sangat tampak sekali bahwa ia mengalihkan makna zhohir wajhulloh. Mengalihkan makna zhohir suatu lafal kemakna lain adalah takwil. Akan tetapi wahhabi tidak menyebutnya sebagai takwil. Berbeda jika yang melakukannya orang lain. Maka wahhabi akan menyebutnya sebagai takwil.

Sebagai contoh ketika Asy’ari memaknai istawa dalam Thoha : 5 sebagai isti’la atau istaula (menguasai). Wahhabi menyebutnya sebagai tahrif sebab mengalihkan makna zhohir istawa. Namun jika wahhabi yang mengalihkan makna zhohir suatu lafal, seperti wajhulloh dimakanai Ilmu Alloh, mereka tidak menyebutnya sebagai tahrif.

Contoh lainnya adalah lafal Ain dalam Thoha : 39.
وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي
“..dan supaya kamu diasuh di bawah Aini”

Lafal عَيْنِي (Aini) secara zhohir bermakna Mataku. Bin Baz mengalihkan makna zhohirnya kemakna lain. Dalam Majmu’ Fatawa Bin Baz 3/65, ia memaknai Aini dalam ayat tersebut sebagai “Ri’ayah” (Menjaga). Namun Bin Baz tidak menyebutnya sebagai tahrif sekalipun ia telah mengalihkan makna zhohir lafal aini ke makna lain.

Contoh lainnya adalah hadits qudsi berikut:
كنت سمعه الذي يسمع
Secara zhohir kalimat سمعه (sam’ahu) menunjukan bahwa Alloh menjadi pendengaran para wali. Namun Bin Baz mengalihkan makna zhohir kalimat tersebut. Dalam Majmu’ Fatawa Bin Baz 3/67, ia memaknai sam’ahu (pendengaran) sebagai taufiquhu (Petunjuk). Akan tetapi Bin Baz tidak menyebutnya sebagai tahrif sekalipun ia telah mengalihkan makna zhohir kepada makna lain.

Masih banyak lagi contoh lainnya yang bisa anda baca dalam kitab Majmu’ Fatawa Bin Baz 3/65-67. Di sini saya hanya menampilkan dua contoh sebagai bukti. Sebab dalam hukum dakwah (Gugatan), dua saksi laki-laki telah cukup sebagai bukti kebenaran kecuali masalah zina.

Dua contoh yang saya berikan di atas telah cukup sebagai bukti kebenaran bahwa Wahhabi adalah sekte plin-plan, tidak konsisten, dan fanatic buta. Mereka menyalahkan orang yang mengalihkan makna zhohir suatu lafal ke makna lain dan menyebutnya sebagai tahrif. Kemudian mereka menuduh orang tersebut sebagai aliran sesat, tidak mengikuti salaf, dan tetek bengek title negative lainnya.

Namun jika pengalihan makna tersebut dilakukan oleh Wahhabi sendiri, maka mereka membolehkannya dan tidak menyebutnya sebagai tahrif.  Wa Ya Subhanalloh. Ajiib. Seperti itukah ajaran Qur’an dan Sunah yang selama ini mereka gembor-gemborkan?

Pertanyaan saya buat wahhabi: Menurut kalian, mengalihkan makna zhohir suatu lafal ke makna lain (takwil), boleh ataukah tidak? Menurut kalian, yang melakukan hal itu termasuk ahlu sunah ataukah bukan?


 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger