Thursday 7 November 2013

Transfer Pahala Bacaan Qur'an Bukan Bid'ah


Setelah sekian lama para member Wahhabi asik dengan hayalannya tentang transfer pahala bacaan quran yg mereka nilai sebagai amalan yg bid’ah dholalah, dan setelah sekian lama mereka keraskepala dan menolak penjelasan kita bahwa ini adalah masalah khilafiyah, pada ahirnya salah satu member wahhabi mengakui bahwa transfer pahala bacaan quran adalah masalah khlafiyah.


Pengakuan bahwa transfer pahala bacaan quran untuk mayyit adalah masalah khilafiyah disampaikan oleh salam satu member wahhabi bernama Fizar Qowi. Dalam sebuah komen disalah satu note yang saya tulis, dengan sadar ia mengatakan bahwa ini adalah masalah khilafiyah.


Sementara menurut penjelasan Ulama Wahhabi, Utsaimin, kita tidak boleh membid’ahkan amalan yang menjadi khilafiyah para ulama. Dalam Ta’liqot Ibn Utsaimin Alal Kafi Libni Qudamah 1/377. Katanya: amalan yang menjadi khilafiyah tidaklah disebut sebagai bid’ah.

أما ما اختلف فيه علماء السنة فإننا لا نقول بدعة وإلا كان كل مسألة فيها خلاف يكون المخالف فيها مبتدعا ( تعليقات ابن عثيمين علي الكافي لابن قدامة ج 1 ص 377 )

“Adapun sesuatu yang diperselisihkan oleh ulama sunah maka kami tidak mengatakannya sebagai bid’ah. Jika tidak begitu maka setiap masalah yang didalamnya terdapat perbedaan, berarti orang yang menentang adalah pembuat bid’ah.”

Oleh karena ini adalah masalah khilafiyah, maka transfer pahala bacaan quran bukanlah amalan bid’ah dholalah sebagaimana yang dihayalankan oleh wahhabi selama ini. Walhamdulillahi Robbil Alamin.

1 comment:



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger