Setelah sekian lama para member Wahhabi asik dengan hayalannya tentang transfer pahala bacaan quran yg mereka nilai sebagai amalan yg bid’ah dholalah, dan setelah sekian lama mereka keraskepala dan menolak penjelasan kita bahwa ini adalah masalah khilafiyah, pada ahirnya salah satu member wahhabi mengakui bahwa transfer pahala bacaan quran adalah masalah khlafiyah.
Pengakuan bahwa
transfer pahala bacaan quran untuk mayyit adalah masalah khilafiyah disampaikan
oleh salam satu member wahhabi bernama Fizar Qowi. Dalam sebuah komen
disalah satu note yang saya tulis, dengan sadar ia mengatakan bahwa ini adalah
masalah khilafiyah.
“Ok, Hukum
tranfer pahala kepada orang yang telah wafat menjadi khilafiyahnya” Katanya. https://www.facebook.com/photo.php?fbid=546396932101537&set=a.482521975155700.1073741827.100001937041345&type=1&comment_id=1425983&offset=0&total_comments=37&ref=notif¬if_t=photo_comment
Sementara
menurut penjelasan Ulama Wahhabi, Utsaimin, kita tidak boleh membid’ahkan
amalan yang menjadi khilafiyah para ulama. Dalam Ta’liqot
Ibn Utsaimin Alal Kafi Libni Qudamah 1/377. Katanya: amalan yang menjadi
khilafiyah tidaklah disebut sebagai bid’ah.
أما ما اختلف فيه علماء السنة فإننا لا نقول بدعة وإلا كان
كل مسألة فيها خلاف يكون المخالف فيها مبتدعا ( تعليقات ابن عثيمين علي
الكافي لابن قدامة ج 1 ص 377 )
“Adapun
sesuatu yang diperselisihkan oleh ulama sunah maka kami tidak mengatakannya
sebagai bid’ah. Jika tidak begitu maka setiap masalah yang didalamnya terdapat
perbedaan, berarti orang yang menentang adalah pembuat bid’ah.”
Oleh
karena ini adalah masalah khilafiyah, maka transfer pahala bacaan quran
bukanlah amalan bid’ah dholalah sebagaimana yang dihayalankan oleh wahhabi
selama ini. Walhamdulillahi Robbil Alamin.
MANTAB KANG
ReplyDelete