Sunday 19 January 2014

Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Hari Ulang Tahun



Merayakan ulang tahun atau yang juga disebut dengan maulid/milad menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan oleh wahhabi. Menurut wahhabi, umat islam tidak boleh merayakan hari ulang tahun karena menyerupai orang nasrani. Begitu kata member wahhabi.

Namun ternyata ulama wahhabi bernama Qois Mubarok mengeluarkan fatwa bolehnya merayakan ulang tahun. Fatwa pembesar ulama Saudi tersebut dirilis oleh situs www.almnatiq.net.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca dalam artikel saya berjudul Bolehkah Merayakan Hari Ulang Tahun? Atau klik link ini http://goleksuwargo.blogspot.com/2014/01/bolehkah-merayakan-hari-ulang-tahun.html

Alih-alih menyadari kekeliruannya, para member wahhabi malah justru menyalahkan ulama mereka sendiri. Mereka mengatakan: “Kami hanya mengikuti al-quran dan hadits. Kami tidak mengikuti fatwa ulama yang tidak sejalan dengan keduanya.”

Pernyataan wahhabi tersebut memberi kepahaman bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Qois Mubarok tidak berdasarkan quran dan hadits dengan kata lain ia tidak mengikuti keduanya dalam mengeluarkan fatwa.

Saya mencoba menanyakan hal tersebut kepada wahhabi. Akan tetapi mereka tidak langsung menjawabnya dan malah muter-muter laiknya odong-odong. Hingga ahirnya mereka tidak memiliki jalan lagi untuk muter-muter dan mengatakan bahwa dalam masalah ini, Qois Mubarok tidak mengikuti Rosululloh SAW.


Tanggapan saya:

Sebenarnya perintah merayakan hari ulang tahun tersirat dalam al-quran dan hadits. Dalam surat Maryam:15, dengan shorih Alloh mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi Yahya.
وَسَلَامٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا
Artinya: “Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.”

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa suatu hari Rosululloh SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Beliau menjawab sebab pada hari senin aku dilahirkan.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلِيَّ فِيهِ»

Artinya: Dari Qotadah, dia berkata: “Rosululloh SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Maka beliau menjawab: “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu (pula) wahyu diturunkan atas ku.” Refrensi: Hilyatul Auliya’ 9/51, Musnad Ahmad 5/335 (Hadits ke 22594), Musnad Abi Dawud 1/515 (Hadits ke 636), Dalail Nubuwah 1/70.

Wajhul istinbat:

Dalam surat Maryam : 15, dijelaskan bahwa Alloh mengucapkan doa selamat atas kelahiran Nabi Yahya. Terekamnya ucapan tersebut mengisaratkan adanya esensi penting pada kelahiran manusia. Karenanya memperingati hari kelahiran juga memiliki esensi penting dalam islam.

Bukti bahwa memperingati hari kelahiran memiliki esensi penting adalah puasa hari senin yang dilakukan oleh Rosululloh SAW yang mana tujuan beliau berpuasa pada hari tersebut adalah karena pada hari itu beliau dilahirkan.

Ini merupakan penjelasan shorih (jelas) dari Rosululloh bahwa memperingati hari kelahiran sangatlah penting sehingga beliau berpuasa pada hari tersebut. Seandainya memperingati hari kelahiran tidak penting dan bukan perintah agama, niscaya Rosululloh SAW tidak akan berpuasa pada hari senin.

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Mungkin ada wahhabi yang bertanya: Jika demikian lalu apa hukum merayakan maulid Nabi?

Jawaban saya:

Berbicara soal hukum pertama-tama kita harus tahu apa saja yang menjadi sumber hukum.  Menurut ulama ushul fiqh, sumber hukum islam ada empat; Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Ketika kita menghadapi suatu persoalan dan kita ingin mengetahui hukumnya, maka pertama-tama kita meski meruju’ pada Al-Quran. Jika kita tidak menemukan jawabannya, maka kita meruju’ pada Hadits. Jika masih tidak menemukan jawabannya, maka kita beralih ke ijma’. Dan jika kita tidak menemukan jawabannya dalam ijma’ maka kita diperbolehkan menggunakan qiyas.

Untuk mengetahui hukum merayakan hari kelahiran sebagaimana yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang-orang saat ini, kita juga harus melakukan hal itu. Oleh karena kita tidak menemukan jawabannya dalam Al-Quran, Hadits dan ijma’, maka kita boleh beralih pada sumber hukum islam lainnya, yakni Qiyash.

Qiyas secara sederhana berarti menyamakan hukum kasus baru dengan hukum kasus lama. Merayakan maulid nabi yang ada sekarang lengkap dengan segala kegiatannya adalah kasus baru yang belum diketahui hukumnya. Sedangkan puasa hari senin merupakan kasus lama yang telah diketahui hukumnya.

Tujuan dari maulid nabi adalah merayakan hari kelahiran nabi. Demikian pula puasa pada hari senin. Tujuan Nabi berpuasa pada hari itu adalah untuk memperingati hari kelahiran beliau.

Oleh karena perayaan maulid nabi dan puasa hari senin memiliki kesamaan dalam tujuan, maka hukum maulid nabi disamakan dengan hukum puasa pada hari senin. Karenanya dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk lagi saya katakana bahwa hukum merayakan maulid nabi adalah sunah berdasarkan dalil Qiyas. Hukum tersebut juga berlaku pada perayaan hari kelahiran selain kelahiran Nabi Muhammad SAW. Wallohu a’lam


Jika wahhabi menolak penjelasan kita dan tetep bersikukuh mengatakan maulid nabi dan perayaan ulang tahun sebagai perbuatan yang bid’ah dan tasyabuh bil kufar, maka kita ajukan pertanyaan kepada mereka: “Apakah Rosululloh SAW telah melakukan bid’ah dan telah meniru orang kafir karena beliau merayakan hari kelahiran beliau? Jawab wahai wahhabiyuun!!!!”

No comments:

Post a Comment



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger