Ada dua
cara yang digunakan untuk menentukan awal ramadhan,
yaitu dengan cara melihat hilal dan dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi
30 hari.
Dasar
dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
”Karena
itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah:
185)
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الشَّهْرُ
تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
”Apabila
bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka
janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung,
sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
Menurut
mayoritas ulama, jika seorang yang ‘adl dan terpercaya melihat hilal
Ramadhan, beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma,
تَرَاءَى
النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى
رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Orang-orang
berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau
berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.”
Sedangkan
untuk hilal syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat mayoritas
ulama berdasarkan hadits,
صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا
وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah
kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah
kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian,
sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan
berbukalah kalian.”
No comments:
Post a Comment