Apa yang
saya tulis mengenai Pengertian Ushul Fiqih ini hanya merupakan ringkasan. Catatan
ini masih sangat minim. Akan tetapi sangat berguna bagi kita sebelum
mendalaminya. Dalam catatan ini saya menuliskan hal-hal yang perlu diketahui
terlebih dahulu oleh para pemula. Insya Alloh catatan ini akan membantu kita
mengenal sedikit tentang Ushul Fiqih.
Ushul
Fiqih merupakan nama bagi bidang ilmu ini. Ia terdiri dari dua kata, yaitu اصول (Ushul) dan الفقه (Al-Fiqh).
Ushul
merupakan bentuk jama' (plural) dari kata Ashal, yang secara etimologi (Bahasa)
artinya adalah dasar. Sementara secara terminologi (Istilah) memeiliki 4 makna,
yaitu: dalil, Rujhan, kaidah yang berlaku, dan suroh maqis alaiha. Adapun Fiqih,
secara etimologi ialah faham. Sedangkan secara terminologi ialah mengetahui
hukum syari’at dengan cara berijtihad.
Maka,
ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang
amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci". (Lihat,
Sayyid Muhammad, Qowa’idul Asasiyah Fi Ushulil Fiqh, hlm 8-9)
Menurut
para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i
ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau
pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi
adanya sesuatu yang lain".
Hukum
syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum
Wad'i.
1. Hukum taklifi.
Hukum
taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh
para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara
dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
a. Wajib.
Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan
oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu
ditinggalkan akan mendapat siksa.
b. Mandub atau sunnah.
Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu
dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
c. Haram.
Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang
yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan
mendapat siksa.
d. Makruh.
Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu
ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
e. Mubah
Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang
mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
2. Hukum wadh'i.
Hukum
wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya
sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.
a.
Sebab.
Yaitu
sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum).
Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan
tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena
itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh
Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum
b.
Syarat.
Yaitu
sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya,
maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat
masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.
c.
Mani' (Penghalang).
Yaitu
sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum. (Lihat,
Abu Zahro’, Ushul Fiqh, hlm 26-27)
Rangkuman:
Ushul
Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan
yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan
manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Objek pembahasan Ushul Fiqih ialah:
dalil-dalil syara'.
Hukum
syar'i ialah Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau
pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi
adanya sesuatu yang lain. Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum
taklifi, dan (2) Hukum Wad'i. Wallohu a’lam.
Demikian
Pengertian Ushul Fiqih dan hal-hal yang dibahas diawal kitab tersebut. Semoga
catatan Pengertian Ushul Fiqih ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
No comments:
Post a Comment