Menunggu
waktu berbuka dengan mendengarkan tartil AL-Quran atau nasyid adalah hal yang
sangat menyenangkan. Apalagi jika mendengarkannya menggunakan handset. Rasanya
dunia seperti milik sendiri. Yang lain ngontrak kale, hehehe…
Akan
tetapi yang jadi masalah adalah bagaimana dengan puasa kita? Bukan kah kita
tidak boleh memasukan sesuatu kedalam telinga?
Salah
satu teman kita, Mas Alan Momo yang memiliki hobi mendengarkan tartil Quran
dengan menggunakan handset menanyakan masalah tersebut.
Mari kita simak
pertanyaannya sebagai berikut:
AlanMomo AgungSaputra: ana
mau tanya nih bib,, yang membatalkan puasa. Bila lagi puasa, memasukan hendset
kedalam telinga? Apakah itu termasuk membatalkan puasa? (hendsetnya masuk
kedalam lubang telinga).
Jawab:
Puasanya
tidak batal jika handset yang dipasang tidak mencapai batin telinga. Adapun
yang disebut bathin telinga adalah daerah sekitar gendang telinga. Ketika
menjelaskan masalah Bathin telinga, Syekh Sa’id Bin Muhammad Ba’asyan dalam
kitab mengatakan:
(كباطن
الأذن ) وهو ما وراء المنطبق
Terjemahan
bebasnya: (Seperti bathin telinga). Yang dimaksud bathin telinga adalah
daerah dibelakang sesuatu yang menutup. (Busyro Karim Juz 2 Hlm 69/ Juz 1
hlm 549, Fersi Syamilah 57 GB)
Dalam
kamus Munawir hlm 839, Al-Munthobiq diartikan tertutup. Daerah yang berada
dibelakang sesuatu yang tertutup adalah gendang telinga. Jadi jika handset atau
yang sejenisnya masuk ke dalam telinga dan tidak mencapai gendang telinga maka ini
tidak membatalkan puasa. Wallohu a’lam.
Kalo yang didengar lagu2 tapi bukan alquran batal atau makruh atau gimana?
ReplyDeleteHeadset lagu harus baik misalnya religi ya
ReplyDeleteKalo sambil main game boleh ngak ya atau gimana ?
ReplyDeleteBoleh boleh aja. Karena disini yg dibicarakan adalah headset nya, bukan suara yg dikeluarkan oleh headset
Delete