Sunday 19 May 2013

Fitnah Firanda Atas Abdul Qoohir al-Baghdaadi


Firanda yang begitu anti terhadap penggunaan akal menyalahkan setiap orang yang menggunakan akal tanpa alasan ilmiyah. Syekh Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H) tak luput dari sasaran kecupetannya, sebagaimana yang tertera dalam artikelnya sebagai berikut:

Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata: "Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan" (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)

Tanggapan:

Tidak ada alasan apapun baik berupa dalil naqli maupun dalil aqli yang digunakan oleh Firanda. Pertanyaannya sejak kapan islam mengajarkan umatnya untuk menyalahkan seseorang dengan tanpa alasan? Apakah Nabi SAW pernah mencontohkan hal itu? Jawabannya adalah tidak pernah.

Islam mengajarkan kita untuk memberikan alasan ketika menyalahkan orang, baik menggunakan dalil Naqli maupun dalil aqli. Ketika Firanda menyalahkan Syekh Abdul Qohir dengan tanpa alasan, ini merupakan bukti bahwa ia harus belajar lagi tentang islam. Sehingga ia tidak sembrono dalam menyalahkan orang dengan mengatas namakan islam, padahal islam berlepas tangan dari hal-hal seperti itu.

Kita telah membuktikan bahwa penggunaan akal merupakan perintah al-quran sebagimana yang kita jelaskan dalam artikel Mafahim Yang Harus Di Luruskan II. Dalam Al-Quran banyak sekali ayat yang menyinggung masalah akal. Kita diperintah untuk memahami Al-Quran menggunakan akal sebagaimana yang disinggung dalam Az-Zukhruf: 3
إنا جعلناه قرأنا عربيا لعلكم تعقلون
Artinya:“Sesunggauhnya kami menjadikan Al-Quran dalam bahasa arab supaya kamu memahaminya.”

Saya kira ayat tersebut sudah cukup untuk meruntuhkan pandangan Firanda yang begitu anti terhadap penggunaan akal. Selanjutnya kita akan lihat bagaimana ulama ushul fiqh memosisikan akal dalam menilai suatu riwayat. Penting digaris bawahi bahwa yang dimaksud khobar oleh Abdul Qohir Al-Baghdadi pada pernyataannya di atas adalah khobar ahad.

Telah maklum bahwa khobar menurut ulama ada tiga, yakni mutawatit, masyhur dan ahad. Semua ulama ahlu sunah sepakat bahwa hadits mutawatir merupakan dalil qoth’I (yang pasti benar). Demikian juga hadits masyhur. Berbeda dengan hadits ahad. Sebagian ulama ahlu sunah mengatakan bahwa hadits ahad merupakan dalil zhonni. Sehingga dalam penerimaannya, mereka memberikan berbagai syarat yang sangat ketat. Dengan syarat-syarat tersebut, ulama ushul hadits mampu mengklarifikasi hadits dan membaginya menjadi tiga, yakni shohih, hasan dan dho’if. Untuk lebih jelasnya silahkan meruju’ kitab-kitab ushul hadits.

Ulama ushul fiqh juga memberikan syarat-syarat tertentu dalam penerimaan hadits ahad. Di sini saya hanya akan menukil syarat-syarat dari madzhab syafi’i. Sebab di samping karena saya bermadzhab Syafi’I juga karena Syekh Abdul Qohir Al-Baghdadi adalah ulama syafi’iyah. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat dari setiap madzhab, saya persilahkan untuk merujuk kitab “Ushulul Fiqh” karya Al-Imam Muhammad Abu Zahro’. 

Dalam kitab itu, beliau berkata:
وحديث الاحاد يفيد العلم الظنى الراجح ولا يفيد العلم القطعى
“Hadits ahad menurut pendapat yang unggul memberi faidah ilmu zhoni (belum pasti kebenarannya) dan tidak memberikan ilmu yang qoth’I (pasti kebenarannya). (Imam Abu Zahro’.” Ushul Fiqh, hlm 108)

Masalah selanjutnya adalah, apakah hadits yang seperti itu wajib diamalkan? Menurut ulama Ushul fiqh hadits tersebut wajib diamalkan apabila tidak ada yang menentang. Akan tetapi hadits seperti itu tidak boleh digunakan sebagai dalil dalam masalah aqidah. Sebab masalah aqidah di bangun atas dasar kemantapan dan keyakinan, bukan atas dasar zhon. Sebab zhon dalam I’tikad sama sekali tidak menduduki kebenaran. Kata beliau:
قالوا إنه يجب العمل به إن لم يعارضه معارض ولكن لا يؤخذ به في الإعتقاد.
“Ulama ushul berpendapat bahwa hadits ahad wajib diamalkan jika tidak ada yang menentangnya akan tetapi hadits itu tidak boleh di ambil dalam masalah aqidah.” (Ibid, hlm 109)

Jadi hadits ahad tidak boleh digunakan sebagai dalil masalah I’tiqod. Hadits-hadits yang menerengkan sifat-sifat Alloh tidak ada yang mencapai derajat mutawatir ataupun masyhur. Hadits-hadits itu hanya hadits ahad. Kita tidak boleh menggunakan hadits itu sebagai dalil masalah aqidah. Begitu kata ulama ushul fiqh. Meski demikian, Abdul Qohir Al-Baghdadi masih menggunakan hadits ahad jika matan hadits itu bukan suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh. 

Maka dari itu beliau berkata:
"Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan"

Persyaratan bahwa matan hadits itu harus masuk akal adalah merupakan persyaratan yang diajukan oleh ulama ushul fiqh madzhab syafi’i. Syekh Asy-Syairozi dalam kitab al-luma’ menyebutkan bahwa khobar/hadits ahad yang diriwayatkan oleh perowi tsiqoh dapat ditolak dengan 5 hal, salah satunya adalah hadits tersebut tidak bertentangan dengan akal. Kata beliau:

إذا روي الخبر ثقة رد بأمور : أحدها أن يخالف موجبات العقول فيعلم بطلانه.
“Apabila seorang yang tsiqoh (dapat dipercaya) meriwayatkan sebuah khobar (hadits) maka ia dapat ditolak dengan beberapa perkara, pertama: apabila khobar tersebut bertentangan dengan ketetapan akal kemudian diketahui kebathilan khobar tersebut.”(Al-Luma’ Bab Bayanu Ma Yuroddu Bihi Khobarul Wahid, hlm 42)

Dengan demikian penerimaan riwayat ahad harus sesuai dengan akal adalah merupakan syarat dalam madzhab syafi’i. Syekh Abdul Qohir Al-Baghdadi adalah seorang ulama syafi’iyah. Jadi wajar jika beliau memberlakukan syarat tersebut. Ini adalah pendapat ulama syafi’iyah dalam menanggapi hadits ahad. Lalu bagaimana pendapat anda dalam menanggapai hadits ahad wahai Firanda?

No comments:

Post a Comment



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger