Thursday 23 May 2013

Penyusun Ushul Fiqh

Imam Syafi’i adalah orang yang paling berhak disebut sebagai orang yang pertama kali membukukan ilmu ushul fiqh. Dia mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab, sehingga termasuk barisan tokoh-tokoh ahli bahasa. Dia juga mendalami ilmu hadits sehingga termasuk ahli hadits yang ternama.

Disamping itu, dia juga menguasai setiap permasalahan fiqh pada masa itu dan sangan ‘alimtentang perbedaan pendapat para ulama sejak periode sahabat sampai saat itu. Dia juga sangat berminat untuk mengetahui sebab-sebab perselisihan dan perbedaan persepsi para ulama yang berselisih.

Dengan modal tersebut, disamping modal-modal yang lain, maka lengkaplah sarana yang diperlukan Imam Syafi’imenggali masalah-masalah fiqh yang ada beberapa kaidah yang menjadi dasar pertimbangan pendapat para ulama terdahulu dan dijadikan dasar pijakan ulama berikutnya dalam menggali hukum-hukum syara’. Dari dasar tersebut terlihat bahwa mereka saling berdekatan, bukan saling berjauhan.

Dengan ilmu bahasa Imam Syafi’i mampu menggali kaidah-kaidah untuk mengeluarkan hukum-hukum fiqh dari nash Al Quran dan Hadits. Dengan belajar di Makkah dimana dia mewarisi ilmunya Abdullah ibn Abbas yang dikenal sebaga i penafsir Al Quran (Turjuman Al Quran) dia mengetahui nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus).

Dengan pengetahuan yang mendalam tentang hadits dan belajarnya dengan ulama ahli hadits serta perbandingannya dengan Al Quran, dia mampu mengetahui kedudukan Hadits terhadap Al Quran, terutama ketika terjadi pertentangan antara beberapa zhahir hadits dengan zhahir Al Quran.

Penguasaan Imam Syafi’i terhadap fiqh ahli ra’yi serta pendapat-pendapat para sahabat dijadikan landasan dalam menetapkan kaidah-kaidah qiyas dan juga sebagai dasar untuk menetapkan kaidah-kaidah dalam menggali hukum. Dalam hal ini bukan berarti dialah yang menciptakan seluruh kaidah tersebut, tetapi hanyalah menganalisis secara mendalam metode penetapan hukum yang telah dipakai oleh ulama fiqh yang belum sempat dibukukan.

Jadi dia bukanlah yang menciptkan metode penggalian hukum syara’ (ushul fiqh) tersebut, akan tetapi dialah orang yang pertama kali menghimpun metode-metode tersebut dalam suatu disiplin ilmu yang hubungan bagian-bagiannya tersusun secara sistematis. Sebagaimana Aristoteles yang membukukan ilmu logika, dia tidaklah menciptakan dasar-dasar berfikir, akan tetapi hanya menyusun dan membukukan cara berfikir tersebut.

Pendapat yang menetapkan Imam Syafi’i sebagai pemula dalam membukukan ilmu Ushul Fiqh ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) fuqaha’, dan tidak ada satu orangpun yang mengingkarinya. (Lihat, Abu Zahro, Ushul Fiqh, hlm 13-14, cet. Darul Fikr Al-‘Arobi)

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Trimakasih atas kunjungannya. semoga blog ini benar2 bermanfaat bagi umat islam sebagaimana yang anda katakan :D

    ReplyDelete



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger