Dalam
suatu keluarga tentunya ada yang telah mencapai usia renta sehingga ia tidak
kuat melaksanakan puasa. Jika ini terjadi pada keluarga atau tetangga anda maka
katakana padanya bahwa ia tidak wajib melaksanakan fidyah. Namun demikian ia
wajib mengeluarkan fidyah.
Permasalahannya
adalah, bagaimana jika ia tidak memiliki harta untuk fidyah. Inilah yang
ditanyakan oleh teman kita, Kiki, sebagai berikut:
Kiky : kalau janda tua renta ga kuat puasa, fakir sengsara nelangsa
bagaimana? membayar fidyah pun tidak sanggup??
Jawab:
Dia
tidak wajib membayar Fidyah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Hajar dalam
Minhajul Qowim, Hlm 125.
ويجب المد لكل يوم أيضا على من لا يقدر على الصوم لهرم .. إلى أن قال ..... ولو عجز عنها لم تثبت فى
ذمته.
Artinya:
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena tua … (Hingga perkataan)… apabila
ia tidak mampu membayar fidyah, maka kewajiban fidyah tidak tetap dalam
tanggungannya.
Keterangan
senada juga disampaikan oleh Syekh Sa’id Bin Muhammad Ba’asyan dalam kitab
Busyro Karim, juz 2, hlm 79. Wallohu a’lam.
No comments:
Post a Comment