كتاب الطهارة
الْمِيَاهُ الْتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ مَاءُ السَّمَاءِ وَمَاءُ الْبَحْرِ وَمَاءُ النَّهْرِ وَمَاءُ الْبِئْرِ وَمَاءُ الْعَيْنِ وَمَاءُ الثَّلْجِ وَمَاءُ الْبَرْدِ ثُمَّ المْيَاهُ عَلى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الْمَاءُ المُطْلَقُ وطَاهِرٌ مُطَّهِرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُشَمَسُ وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ وَمَاءُ نَجِسٍ وَهُوَ الَّذِي حَلَتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ الْقُلَتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَتَيْنِ فَتَغَيَّرَ وَالْقُلَتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيٍ تَقْرِيْبًا فِي اْلأَصَحِ.
Artinya: Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu
air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air
salju, air dingin.
(Dalam
penggunaannya) air dibagi menjadi empat yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b)
air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air
mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air
najis yaitu (i) air kurang dua qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai
dua qullah terkena najis dan berubah.
Adapun ukuran 2 qullah adalah 500 (lima
ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
Catatan:
2
kullah kurang lebih sama dengan 190 liter atau jika air tersebut ditampung
dalam bak berbentuk kubus, maka panjang setiap sisinya adalah 58 cm.
Penjelasan:
Jika
kita hendak mandi junub, atau wudhu, atau mensucikan najis, maka air yang boleh
kita gunakan ada 7 macam, yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air
sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin.
Air-air
tersebut boleh kita gunakan selama masih mutlak. Dengan kata lain, air tersebut
belum terkena najis, belum dipakai untuk bersesuci, dan tidak tercampuri
sesuatu yang merubah warna, bau, dan rasa air mutlak itu.
No comments:
Post a Comment