Wednesday 22 January 2014

Wahhabi Adalah Tukang Ingkar Janji




Latar berlakang:

Dalam sebuah dialog tentang tawasul seekor wahhabi berakun Fizar Qowi mengajukan dua pertanyaan. Dan Alhamdulillah saya telah menjawab dua pertanyaan itu. 

Namun sayangnya ia tak menjawab satu pertanyaan yang saya ajukan. Malah ia bertanya lagi kepada saya. Saya malas menjawabnya sebab pertanyaan saya belum dijawab. Hingga ahirnya si wahhbi itu berjanji akan menjawab pertanyaan saya jika saya menjawab pertanyaannya. 

Fizar Qowi: ant ngaku dulu samakan alasan ente...? kalau udh di=deilll baru ana jawab.

Karena ia telah berjanji akan menjawab pertanyaan saya setelah saya menjawab pertanyaannya, maka saya jawab, bahwa alasan kaum nabi nuh menyembah berhala dengan alasan umat islam sekarang bertawasul adalah berbeda. Berikut jawaban saya: 

"Alasan kaum nuh dengan alasan tawasul umat islam sekarang beda. Alasan kaum nuh menyembah berhala adalah karena mereka mengganggap berhala itu bisa memberi pertolongan.

Sedangkan umat islam sekarang tidak meyakini hal itu. Umat islam sekarang meyakini bahwa Allohlah yg memberi pertolonga. Sementara orang sholih hanya sebagai lantaran. Mereka sama sekali tidak bisa memberi pertolongan.

Pertanyaan saya: Seandainya kaum nuh tidak menyembah orang2 sholih itu, menurut nt, mereka musyrik kagak? Jawab mas Fizar ... Ingat janji nt.

Akan tetapi ia mengingkari janjinya dan tidak menjawab pertanyaan saya. Dia malah bertanya lagi. 

Fizar Qowi: hahahahah... apa benar kaum Nabi NUH tiadk percaya Allah sebagai sang pemberi pertolongan Qiqiqi terus mana tauhid Rububiyah mereak... ahahahaa semakin ketahuan goblok ne ana….

Tanggapan saya: 

Perhatikan kalimat “…semakin ketahuan goblok ne ana….” Ini merupakan sebentuk pengakuan dari Fizar Qowi bahwa ia Goblok. 

Lebih penting dari itu, kita semua tahu bahwa ia telah ingkar janji. Ia telah berjanji akan menjawab pertanyaan saya jika saya mampu menjawab pertanyaannya. Namun, ternyata ia tidak menjawab pertanyaan saya. 


Seluruh umat islam telah tahu hukum ingkar janji yaitu haram. Tapi saya tidak tahu bagaimana hukum ingkar janji dalam wahhabi. Karenanya saya mau bertanya kepada seluruh umat wahhabi, baik ulama, ustad maupun orang-orang goblognya. Apa hukum ingkar janji menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits?

No comments:

Post a Comment



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger