1. Tafsir
Tafsir
menurut bahasa adalah penjelasan dan menerangkan, Tafsir diambil dari kata
Al-Fasr’ yang berarti membuka dan menjelaskan sesuatu yang tertutup.
Oleh karena itu dalam bahsa arab kata tafsir berarti membuka secara maknawi dengan menjelaskan arti yang tertangkap dari redaksional yang eksplisit (tersurat).
Oleh karena itu dalam bahsa arab kata tafsir berarti membuka secara maknawi dengan menjelaskan arti yang tertangkap dari redaksional yang eksplisit (tersurat).
Maka
defenisi Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang redaksi-redaksi Al-Qur’an
dengan memperhatikan pengertian untuk mencapai pengetahuan tentang apa yang
dikehendaki oleh Allah SWT, sesuai dengan kadar kemampuan manusia.
Adapun
tentang pengertian tafsir berdasarkan istilah, para ulama banyak memberikan
komentar antara lain sebagai berikut :
Menrut
Al-Kilabi
Tafsir
adalah penjelasan Al-Qur’an dengan menerangkan makna dari tujuan (isyarat).
Menurut
Syekh Al-Jazari
Tafsir
adalah hakekatnya menjelaskan lafazh yang sukar difahami dengan jalan
mengemukakan salah satu lafazh yang bersinonim (mendekati) dengan lafazh
tersebut
Menurut
abu Hayyan
Tafsir
adalah ilmu yang mengenai cara pengucapan lafazh Al-Qur’an serta cara
mengungkapkan petunjuk kandungan hukum dan makna yang terkandung didalamnya.
Menurut
Az-Zarkasyi
Tafsir
adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna Al-Qur’an
yang diturunkan pada pada nabi Muhammad SAW, serta mengumpulkan kandungan dan
hukum dan hikmahnya.
Berdasarkan beberapa
rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik kesimpulan
bahwa tafsir adalah suatu hasil yang tanggapan dan penalaran manusia untuk
menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapt didalam Al-Qur’an.
2. Takwil
Arti
takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan. Adapun arti bahasanya
menurut Az-Zarqoni adalah sama dengan tafsir.
Adapun
mengenai arti takwil menurut istilah banyak para ulama memberikan pendapatnya
antara lain sebagai berikut ini :
Menurut
Al-Jurzzani
Memalingkan
suatu lafazh dari makna d’zamirnya terhadap makna yang dikandungnya apabila
makna alternative yang dipandang sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan
As-sunnah.
Menurut
defenisi lain
Takwil
adalah mengembalikan sesuatu kepada ghayahnya (tujuannya) yakni menerangkan apa
yang dimaksud.
Menurut
Ulama Salaf
1).
Menafsirkan dan mejelaskan makna suatu ungkapan baik yang bersesuaian dengan
makna ataupun bertentangan.
2).
Hakekat yang sebenarnya yang dikehendaki suatu ungkapan.
Menurut
Khalaf
Mengalihkan
suatu lafazh dari maknanya yang rajin kepada makna yang marjun karena ada
indikasi untuk itu.
Pengertian
takwil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh
(ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh
lafazh itu.
3. Terjemah
Arti
terjemah menurut bahasa adalah susunan dari suatu bahasa kebahasa atau
mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa lain kesuatu bahasa
lain.
Adapun
yang dimaksud dengan terjemahan Al-Qur’an adalah seperti dikemukakan oleh
“Ash-Shabuni” yakni memindahkan Qur’an kebahasa lain yang bukan bahasa arab dan
mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak
mengerti bahasa arab sehingga dia dapat.
No comments:
Post a Comment