Monday 27 May 2013

Pengertian Ushul Fiqih

Apa yang saya tulis mengenai Pengertian Ushul Fiqih ini hanya merupakan ringkasan. Catatan ini masih sangat minim. Akan tetapi sangat berguna bagi kita sebelum mendalaminya. Dalam catatan ini saya menuliskan hal-hal yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh para pemula. Insya Alloh catatan ini akan membantu kita mengenal sedikit tentang Ushul Fiqih.  

Ushul Fiqih merupakan nama bagi bidang ilmu ini. Ia terdiri dari dua kata, yaitu اصول (Ushul) dan الفقه  (Al-Fiqh).

Ushul merupakan bentuk jama' (plural) dari kata Ashal, yang secara etimologi (Bahasa) artinya adalah dasar. Sementara secara terminologi (Istilah) memeiliki 4 makna, yaitu: dalil, Rujhan, kaidah yang berlaku, dan suroh maqis alaiha. Adapun Fiqih, secara etimologi ialah faham. Sedangkan secara terminologi ialah mengetahui hukum syari’at dengan cara berijtihad.

Maka, ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci". (Lihat, Sayyid Muhammad, Qowa’idul Asasiyah Fi Ushulil Fiqh, hlm 8-9)

Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain".

Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i.

1. Hukum taklifi.

Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya. Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :

a.    Wajib.
Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.

b.    Mandub atau sunnah.
Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.

c.    Haram.
Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.

d.    Makruh.
Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.

e.    Mubah
Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.

2.  Hukum wadh'i.

Hukum wadh'i ialah khithab syara' yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.

a.    Sebab.
Yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari' sebagai 'illat atas suatu hukum
b.    Syarat.
Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.  
c.    Mani' (Penghalang).
Yaitu sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum. (Lihat, Abu Zahro’, Ushul Fiqh, hlm 26-27)

Rangkuman:

Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci. Objek pembahasan Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara'.

Hukum syar'i ialah Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain. Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu (1) Hukum taklifi, dan (2) Hukum Wad'i. Wallohu a’lam.


Demikian Pengertian Ushul Fiqih dan hal-hal yang dibahas diawal kitab tersebut. Semoga catatan Pengertian Ushul Fiqih ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

No comments:

Post a Comment



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger