Wednesday 29 May 2013

Bab Bersesuci (Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci)



كتاب الطهارة
الْمِيَاهُ الْتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ مَاءُ السَّمَاءِ وَمَاءُ الْبَحْرِ وَمَاءُ النَّهْرِ وَمَاءُ الْبِئْرِ وَمَاءُ الْعَيْنِ وَمَاءُ الثَّلْجِ وَمَاءُ الْبَرْدِ ثُمَّ المْيَاهُ عَلى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ الْمَاءُ المُطْلَقُ وطَاهِرٌ مُطَّهِرٌ مَكْرُوْهٌ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُشَمَسُ وَطَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ وَمَاءُ نَجِسٍ وَهُوَ الَّذِي حَلَتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُوْنَ الْقُلَتَيْنِ أَوْ كَانَ قُلَتَيْنِ فَتَغَيَّرَ وَالْقُلَتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيٍ تَقْرِيْبًا فِي اْلأَصَحِ.

Artinya: Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin.

(Dalam penggunaannya) air dibagi menjadi empat yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang dua qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai dua qullah terkena najis dan berubah. 

Adapun ukuran 2 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.

Catatan:

2 kullah kurang lebih sama dengan 190 liter atau jika air tersebut ditampung dalam bak berbentuk kubus, maka panjang setiap sisinya adalah 58 cm.

Penjelasan:

Jika kita hendak mandi junub, atau wudhu, atau mensucikan najis, maka air yang boleh kita gunakan ada 7 macam, yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin.

Air-air tersebut boleh kita gunakan selama masih mutlak. Dengan kata lain, air tersebut belum terkena najis, belum dipakai untuk bersesuci, dan tidak tercampuri sesuatu yang merubah warna, bau, dan rasa air mutlak itu.

Jika air itu telah tercampuri oleh hal-hal tersebut maka kita tidak boleh menggunakannya untuk bersesuci kecuali jika jumlah air itu mencapai dua kullah (190 liter) dan sifat air itu (warna, rasa dan baunya) tidak berubah. Jika berubah, maka air itu tidak boleh digunakan untuk bersesuci. Wallohu a’lam.

No comments:

Post a Comment



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger