Tuesday 28 May 2013

Biografi Imam Malik

Imam Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H/711 M. Datuknya adalah seorang perawi dan penghafal hadits yang terkemuka. Pamannya, Abu Suhail Nafi', juga seorang tokoh hadits di Madinah pada saat itu. 

Dari pamannya inilah Malik bin Anas mulai belajar ilmu agama, khususnya hadits. Abu Suhail Nafi' ialah seorang tabi'in yang sempat menghafal hadits dari Abdullah ibn 'Umar, 'Aisyah binti Abu Bakar, Ummu Salamah, Abu Hurairah, dan Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhum.

Selain Nafi', Malik bin Anas juga berguru kepada Ja'far as-Shaddiq, cucu al-Hasan, cicit Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Malik juga belajar di Masjid Nabawi dengan Muhammad Yahya al-Anshari, Abu Hazm Salmah ad-Dinar, Yahya bin Sa'ad, dan Hisyam bin 'Urwah. Semuanya murid sahabat-Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Beruntung Malik bin Anas di Madinah hidup di tengah para tabi'in. Para tabi'in ini sempat hidup bersama sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka belajar, mendengar hadits dan mengamalkan perbuatan para sahabat.

Dalam perkembangannya Malik bin Anas kemudian menjadi tokoh agama di Masjid Nabawi. Beliau juga bertindak sebagai mufti Madinah. Malik termasuk tokoh yang merintis pengumpulan dan pembukuan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kitabnya al-Muwattha'. 

Kitabnya ini dihafalkan banyak orang dan menjadi rujukan, pernah dikomentari oleh asy-Syafi'i; "Tidak ada sebuah buku di bumi yang keshahihannya mendekati al-Qur'an melainkan kitab Imam Malik ini."

Di antara yang belajar kepada Malik bin Anas di masjid Nabawi adalah Abu Hanifah dari Kufah dan Muhammad bin Idris, yang terakhir kemudian terkenal sebutan Imam asy-Syafi'i. Ketinggian ilmu Malik bin Anas diungkapkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal; "Malik adalah penghulu dari para penghulu ahli ilmu, juga seorang imam dalam bidang hadits dan fikih. Siapakah gerangan yang dapat menyamainya?"

Malik pernah dihukum oleh gubernur Madinah pada tahun 147H /764 M karena mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan hukum talak dikeluarkan kerajaan 'Abbasiyyah. Kerajaan ketika itu membuat fatwa bahwa semua penduduk harus taat kepada pemimpin, bila tidak mau otomatis akan jatuh talak atas istrinya!


Pemerintah 'Abbasiyyah memaksa Malik fatwa kerajaan. Alih-alih mengesahkan, Malik mengeluarkan fatwa bahwa hukum talak semacam itu tidak sah. Malik ditangkap dan dipukul sehingga bahunya patah, akibatnya tidak dapat shalat dengan bersedekap di dada, lalu dibiarkan irsal (terjuntai disamping badan). Malik kemudian dibebaskan dan kembali mengajar di Madinah hingga wafat pada 11 Rabiul-Awwal 179 H/796 M.

No comments:

Post a Comment



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger