Saturday 6 July 2013

Kajian Puasa Ramadhan

Saum (Puasa)  secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. 

Dalil kewajiban puasa bulan ramadhan diambil dari Qur’an dan Hadits sebagai mana yang saya tulis pada artikel berjudul Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan.

Syarat Wajib dan Kefardhuan Puasa

Syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal sehat, mampu berpuasa. 

Adapun fardhu/rukun atau tatacara puasa ada empat yaitu niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak (hubungan intim), sengaja muntah. 

Yang Membatalkan Puasa

Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan (kemaluan depan belakang), muntah dengan sengaja, hubungan intim (jimak/watik) secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani (sperma) sebab persentuhan, haid, nifas, gila, murtad.

Yang Disunahkan Saat Puasa

Disunnahkan dalam berpuasa itu 3 hal: (a) Cepet-cepat/bersegera berbuka (ketika waktunya datang); (b) mengakhirkan sahur; (c) meninggalkan perkaatan keji/buruk.

Hari-Hari Yang Diharamkan Puasa

Haramlah berpuasa pada hari-hari yang lima, yaitu (a) hari raya dua (Fitri dan Adha); (b) hari-hari tasyriq yang tiga (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Dan dimakruhkan (makruh tahrim) berpuasa pada hari keraguan (yaitu tanggal 30 Sya'ban, bila keadaan rukyah masih meragukan), kecuali bila bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia (berpuasa sunnah).

Fidyah dan Kafaroh

Barangsiapa bersetubuh (berhubungan intim) pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan (muka atau belakang) wajiblah ia mengqadha' dan membayar kafarat (denda) yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat (mengerjakannya) wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud (6 ons makanan pokok).

Barangsiapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan puasa dari Ramadan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya(kepada orang miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya) untuk tiap hari 1 mud).

Orang tua yang telah lanjut usia (pikun, termasuk juga orang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh) jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka (tidak puasa) dan harus memberi makan (kepada orang miskin) untuk tiap hari 1 mud. 

Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka (tidak puasa) dan wajiblah kedunya mengqadha. Jika keduanya kuatir akan (terganggu kesehatan) anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha' serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu 1/2 kati Irak (6 ons).
Orang sakit dan orang musafir yang bepergian jauh boleh keduanya berbuka dan harus mengqadha'.

(Diterjemahkan dari kitab Ghoytut Taqrib karya Abu Syuja’)

No comments:

Post a Comment



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger